Latest News

Ambil Paspor Tak Perlu Datang ke Kantor Imigrasi

Ambil Paspor – Paspor menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh siapapun yang ingin berpergian ke luar negeri. Paspor pribadi juga harus dilakukan pembaruan untuk setiap lima tahun sebab habis masa berlakunya. Kini mengenai urusan paspor sudah diberikan kemudahan bagi pemohon. Tapi, bukan berarti memberikan kesempatan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan penerbitan paspor kepada masyarakat yang ada di Pulau Flores dan Lembata masih terus menerus dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Maumere. Pelayanan yang diberikan di sana, pemohon paspor sudah tidak perlu setiap saat datang ke Kantor Maumere. Sebab, sudah terbantu dengan adanya program delievery service.

Ambil Paspor Tak Perlu Datang ke Kantor Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Maumere yakni Vincentius Purwo Hendratmoko mengatakan, bahwa bagi pemohon paspor yang datang ke imigrasi hanya untuk foto biometrik, wawancara dan pengambilan sidik jari saja. Tidak perlu lagi menunggu lama sampai paspor terbit dan ambil paspor, dia akan bolak-balik ke kantor dan pastinya membutuhkan biaya ekstra.

Terselenggaranya program ini atas kerjasama dengan PT Pos dan Giro, paspor yang telah diterbitkan kemudian di kirim oleh PT Pos dan Giro tersebut ke alamat pemohon paspor. Pengiriman paspor akan dilakukan setelah pemohon paspor sudah membuat surat kuasa untuk pengambilan kepada PT Pos dan Giro. Jadi, pemohon sudah tidak perlu kembali ke kantor imigrasi hanya untuk ambil paspor.

“Kepada pemohon paspor tidak perlu bolak balik setelah pengambilan data dan informasi. Dia hanya cukup dengan mengeluarkan biaya untuk perangko dan tunggu di rumah, paspornya akan diantar oleh petugas Pos dan Giro,” jelasnya.

Misalnya seperti ini, warga Kabupaten Lembata di Pulau Lembata. Setelah melakukan sesi foto dan pengambilan data-data, dia harus mengeluarkan biaya lagi hingga ratusan ribu untuk datang sekali lagi ambil paspor. Padahal hanya dengan pengiriman melalui PT Pos dan Giro, dia mungkin keluar biaya sekitar Rp 50.000.

Sedangkan, pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), tutur Moko, juga disediakan fasilitas pelayanan mandiri. Mereka dapat mengakses sendiri pada saat unit komputer yang tersedia di Kantor Imigrasi.

Selain program delivery service, Imigrasi Maumere juga menawarkan Unit Kerja Keimigrasian kepada pemerintah daerah. Kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) hanya menyediakan gedung atau kantor dan fasilitas kantor, rumah dinas untuk petugas imigrasi serta kendaraan dinas. 

“Imigrasi hanya menyediakan akses sistem informasi manajemen keimigrasian dan penempatan satu petugas penyelia. Untuk pegawai yang lain dari Pemda digaji oleh Pemda. Sementara, imigrasi hanya berikan pengetahuan keimigrasian saja,” ujarnya.

Menurut Moko, pendiri Unit Kerja Keimigrasian di respon Pemda Ende. Dimana unit ini nantinya akan menjangkau pelayanan hingga Kabupaten Nagekeo. Unit Imigrasi Larantuka direncanakan dapat menjangkau ke Kabipaten Lembata.

“Pada intinya, Masyarakat sudah diberikan kemudahan dalam mengurus paspor umum dan paspor untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bekerja ke luar negeri. Mereka sudah tidak perlu lagi datang ke Maumere, yang membutuhkan ongkos lebih besar,” paparnya.

Ia pun menuturkan, selama tahun 2017 diterbitkan sebanyak 43 paspor TKI, namun hanya terdapat tiga permohonan paspor yang memang terindikasi non-prosedural jadi tidak dilayani. Sedangkan, untuk paspor umumnya diterbitkan sebanyak 1.225 buah.

Meski segalanya sudah dimudahkan, tidak semua permohonan paspor yang diajukan oleh TKI itu diberikan. TKI yang terindikasi non-prosedural dipastikan tidak dapat diterbitkan. Hal ini bisa saja terjadi sebab identitasnya belum terdaftar pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPTKI).

Imigrasi tidak menyulitkan permohonan paspor kepada TKI. Namun, prosedur yang harus dipatuhi itu untuk melindungi kepentingan TKI agar nantinya tidak ada lagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegasnya.

Pelayanan WNA, telah diterbitkan sebanyak 939 izin tinggal. Namun, ada empat WNA, yakni seorang asal dari Amerika dan Philipina serta dua warga asal dari Jepang dideportasi sebab telah menyalahgunakan izin tinggal.

0 Response to "Ambil Paspor Tak Perlu Datang ke Kantor Imigrasi"