Mengurus paspor haji sendiri, Dalam pengurusan paspor haji diserahkan langsung kepada jamaah calon haji itu sendiri, tidak dapat diwakili oleh panitia penyelenggara. Aturan tersebut berlaku secara nasional, tidak hanya untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pada sebelumnya mengenai soal paspor diurus oleh Kementerian Agama (kemenag) di wilayahnya masing-masing.
Sekretaris Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi Balikpapan yakni Abdul Kholiq mengungkapkan, bahwa penyelenggaraan haji membutuhkan paspor sebagai prasyarat dokumen untuk dapat berpergian ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seseorang yang akan ke luar negeri. Dimana dalam mengurus paspor haji sendiri.
"Dalam mengurus paspor haji sendiri dari masing-masing individu. Bukan Kemenag yang mengurus hal tersebut. Kebijakan itu sudah mulai berlaku sejak tiga tahun yang lalu sampai saat ini," jelasnya.
Seluruh biaya pengurusan paspor haji untuk sementara waktu ditanggung oleh calon jamaah haji. Dimulai pada saat pendaftaran paspor hingga pengambilan paspor pun seluruhnya dilakukan oleh calon jamaah haji, bukan dari pihak Kemenag. "Nanti pada saat mau keberangkatan, biaya pembuatan pasor akan diganti oleh Kemenag. Dengan biaya penggantian sebesar Rp 355 ribu, sesuai dengan tarif paspor yang berlaku," terangnya.
Sejauh ini, prosedur dalam pembuatan paspor yang dilakukaan oleh masing-masing calon jamaah haji tidak ada halangan, sampai saat ini belum ada laporan yang ganjil. Pembuatan paspor yang dilakukan imigrasi berlangsung dengan baik baik dan dapat terkendali tanpa kendala. "Samapi saat ini saya belum pernah memperoleh laporan keluh kesah dari jamaah haji atas pembuatan paspor. Masih dalam keadan aman-aman saja," tutur Abdul.
Ia memaparkan, adapun alasan dalam pembuatan paspor secara mandiri ini dikarenakan agar dapat memudahkan pihak Imigrasi dalam melakukan pendataan. Apabila dilakukan secara berkelompok atau grup dalam Kemenag justru di khawatirkan akan mengalami kesulitan.
Kalau dengan cara seperti ini dengan pergi sendiri tentu saja pihak Imigrasi bisa fokus dan terpecah dalam menangani pengurusan paspor. Pekerjaan imigrasi juga tidak menumpuk dalam satu waktu. "Kalau mengurus paspor sendiri pastinya akan terpisah-pisah," katanya.
Namun ada satu hal yang pasti, ketika pada saat membuat paspor diperlukan surat rekomendasi dari Kemenag bahwa memang benar merupakan jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci, Mekkah, Arab Saudi.
Sebelum melakukan pembuatan paspor, calon jamaah haji wajib mengantongi surat rekomendasi dari Kemenag. "Yang tidak memiliki surat rekomendasi dari Kemenag tentunya tidak akan dapat membuat paspor. Karena harus ada kejelasan dan kepastian yang benar- benar ada keterangan sebagai jamaah haji," tegas Abdul.
Adapun alasan mengapa diperlukan surat rekomendasi dari Kemenag, karena selain aturan dari Imigrasi juga merupakan aturan dari pemerintahan Arab Saudi. Pada saat jamaah haji sudah memegang surat rekomendasi dari Kemenag maka sudah jelas kunjungan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
0 Response to "Mengurus Paspor Haji Sendiri Biaya Akan Diganti Kemenag"