Masa Berlaku dan Biaya Pembuatan Paspor Biasa, Mengapa Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut? Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Kecuali jika ingin berganti dari paspor biasa ke e-paspor. Siapkan biaya penggantian paspor baru.
Masa Berlaku :
Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Biaya :
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-
0 Response to "Masa Berlaku dan Biaya Pembuatan Paspor Biasa"