Latest News

Paspor Biasa dan Persyaratannya

Paspor Biasa dan Persyaratannya, Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh aparatur atau pemimpin dari suatu negara yang memuat identitas pemiliknya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. 



Paspor Biasa dan Persyaratannya




Paspor berisi biodata pemiliknya serta informasi kebangsaan. Adakalanya sebuah paspor memberitahu daftar negara yang tidak bisa dimasuki oleh si pemilik paspor tersebut.

kini beberapa negara sudah mengeluarkan apa yang disebut dengan e-paspor atau elektronik paspor yang merupakan pemuaian dari paspor kovensional saat ini di mana pada paspor tersebut sudah ditanamkan sebuah chip yang ini disimpan dengan tujuan untuk lebih percaya bahwa orang yang memiliki paspor adalah benar orang yang memegang dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor biasanya digunakan untuk perjalanan internasional karena harus diperlihatkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, Paspor akan diberi stempel atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat tujuan anda. 

Sejumlah pemerintah berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negaranya sendiri dengan membuat "paspor internal".




Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

1)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:

       1.1)  di wilayah Indonesia; atau
       1.2)  di luar wilayah Indonesia

2)   Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :

        2.1)   Paspor biasa; dan
        2.2)   Paspor biasa elektronik

3)  Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.



4)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :

        4.1)  Manual; atau
        4.2)  Elektronik.

Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. 






Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor



I.          WNI Berdomisili di Indonesia

    1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

       a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
       b. kartu keluarga;
       c.  akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
       d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
        f.  Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

    2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :

        a. nama;
        b. tanggal lahir;
        c.  tempat lahir; dan
        d. nama orang tua 

    3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 II.     Anak WNI Berdomisili di Indonesia

    A. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

        1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
        2. Kartu keluarga;
        3. Akta kelahiran atau surat baptis
        4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
        5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
        6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

 III.    Calon TKI Domisili Indonesia

    A. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

    B. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
        1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
        2. Kartu keluarga;
        3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
        4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        5. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
        6. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
        7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

    C. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang          memuat:
        1. Nama;
        2. Tanggal lahir;
        3. Tempat lahir; dan
        4. Nama orang tua.

    D. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

IV. WNI Domisili Luar Indonesia

 Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
    
      2. Paspor biasa lama.

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

 Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

    1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
    2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

0 Response to "Paspor Biasa dan Persyaratannya"