Penggantian Paspor biasa di karenakan masa berlakunya telah habis atau akan habis, halaman telah penuh, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan dll.
Penggantian paspor biasa dilakukan jika;
1. Masa berlakunya akan atau telah habis;
2. Halaman penuh;
3. Hilang;
4. Rusak pada saat;
A. Proses penerbitan; atau
B. Di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Penggantian Paspor biasa yang masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf d angka 2 ditindaklanjuti dengan pencabutan;
Penggantian Paspor biasa yang rusak pada saat proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf d angka 1 ditindaklanjuti dengan pembatalan;
Penggantian Paspor biasa dapat diberikan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia;
Penggantian Paspor biasa yang diajukan di wilayah Indonesia diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
Penggantian Paspor biasa yang diajukan di luar wilayah Indonesia diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia;
Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada poin 5, penggantian Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri;
Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a, huruf b, dan huruf d angka 1 yang diajukan di wilayah Indonesia dapat langsung diberikan penggantian Paspor biasa melalui prosedur permohonan Paspor biasa;
Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf d angka 2 yang diajukan di Wilayah Indonesia, diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a, huruf b, dan huruf d angka 1 yang diajukan di luar Wilayah Indonesia dapat dilakukan penggantian Paspor Biasa melalui prosedur permohonan di luar wilayah Indonesia;
Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf d angka 2 yang diajukan di luar Wilayah Indonesia, diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
Berita acara pemeriksaan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa.;
Dalam hal permohonan penggantian Paspor biasa disetujui, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat melanjutkan proses penggantian Paspor biasa dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa;
Permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf c diajukan secara langsung oleh pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
2. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; dan
3. Kartu keluarga.
Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 14 dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Berita acara pemeriksaan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 15 dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan penggantian Paspor biasa;
Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan dalam memberikan keputusan penggantian;
Pemberian keputusan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 17 dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak dimintakan pertimbangan.
Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa;
Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf c dan huruf d disebabkan karena:
- Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
- Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
- Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada poin 20 dikenakan biaya denda sebagai berikut:
- Disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan biaya;
- Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang ata rusak; dan
- Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat menolak permohonan penggantian Paspor biasa karena alasan tertentu
Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 22 meliputi :
- Tempat tinggal pemohon berada di luar wilayah akreditasi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau
- Pemohon telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah memperoleh kewarganegaraan lain.
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri menyampaikan penolakan pemberian Paspor biasa kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa.
0 Response to "Penggantian Paspor Biasa"