Tata cara untuk proses atau prosedur Pembatalan Paspor Biasa yang bisa di pelajari tahapannya agar bisa dipersiapkan syarat, dokumen yang di perlukan dan biaya yang akan di keluarkan.
- Pembatalan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal:
A. Paspor biasa tersebut diperoleh secara tidak sah;
B. Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
C. Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan;
D. Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan
E. Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.
- Dalam hal pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam poin 1huruf a dan huruf b, terhadap pemegang Paspor biasa dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
- Berita acara pemeriksaan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan pembatalan Paspor biasa;
- Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat untuk diperiksa dalam rangka memberikan keputusan pembatalan Paspor biasa;
- Pemberian keputusan pembatalan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 4 dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berita acara pemeriksaan;
- Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui pembatalan Paspor biasa, Pejabat Imigrasi melakukan pengguntingan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara pengguntingan;
- Dalam hal pembatalan karena alasan sebagaiamana dimaksud dalam poin 1 huruf c sampai dengan huruf e, ditindaklanjuti dengan pembatalan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara pembatalan;
- Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf d, pemohon dapat diberikan Paspor biasa melalui prosedur pengajuan permohonan penggantian Paspor biasa;
- Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf e, langsung diberikan Paspor biasa tanpa melalui prosedur pengajuan permohonan;
Pembatalan tsb kena denda tidak ya,
BalasHapusSaya punya masalah saat buat paspor
Sy blg belum pernah buat, pdhl dlu sy sdh ada paspor tp sy buat d daerah lain. Minta solusinya ya
bagaimana cara bikin surat permohonan pembatalan paspor.karna dulu sy mau ambil paspor kelupaan.
BalasHapusItu proses pembatalan smpai berpa hari kerja ya.. Mohon respon nya
BalasHapusapabila surat pembatalan pembuatan paspor sudah diterima kapan lagi bisa membuat paspornya
BalasHapustrim's
Apa saja proses pembatalan pembuatn paspor ..trims
BalasHapusBagaiman cara mengambik surat permohonan pembatalan paspor di kantor imigrasi ?
BalasHapusKalo sudah d batalkan apa bisa membuat kembali paspor ya??
BalasHapus