Latest News

Kini WNA Bisa Mengurus Izin Tinggal Sementara Secara Online Tanpa Perlu ke Imigrasi

Izin Tinggal Sementara Secara Online, Untuk memudahkan izin tinggal terbatas (ITAS) bagi warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas I mengadakan sosialisasi penertiban izin tinggal secara online, tanpa harus mengurus izin tinggal ke Kantor Imigrasi Balikpapan.


Kini WNA Bisa Mengurus Izin Tinggal Sementara Secara Online Tanpa Perlu ke Imigrasi


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, mengatakan dengan adanya izin tinggal secara online ini, dapat mempermudah WNA yang datang ke Indonesia, khususnya ke kota Balikpapan karena  lebih efektif dan efisien.

Pelaporan ITAS online adalah aplikasi yang ditujukan untuk orang asing yang ingin mendapatkan ITAS online  harus mengajukan permohonan melalui aplikasi kami di website www.izintinggal.imigrasi.go.id.

Tujuan adanya ITK atau ITAS online ini yakni dalam rangka mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pembangunan ekonomi nasional khususnya pada upaya menarik perhatian investasi asing dan mendorong terciptanya daya saing nasional.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi dan persyaratan dalam pemberian izin tinggal online berupa Pelayanan penerbitan atau ITK/ITAS secara online.

Disampaikannya, WNA yang datang bukan hanya wisatawan tetapi juga ada yang izin menetap untuk urusan bisnis, bekerja dan pendidikan.


Dengan adanya izin tinggal secara online para WNA lebih mudah mendaftar dan tidak perlu repot lagi datang ke kantor Imigrasi.



0 Response to "Kini WNA Bisa Mengurus Izin Tinggal Sementara Secara Online Tanpa Perlu ke Imigrasi"