Latest News

Manfaat Memiliki E-Paspor dan Cara Membuatnya

Manfaat Memiliki E-Paspor dan Cara Membuatnya, Salah satu manfaat memiliki e-paspor bagi warga negara Indonesia adalah pemberlakuan bebas visa kunjungan selama 15 hari ke Jepang. Hendak bepergian ke luar negeri? Ketahui dahulu keuntungan memiliki e-paspor dibandingkan dengan paspor biasa non elektronik.






Manfaat Memiliki E-Paspor dan Cara Membuatnya






MANFAAT MEMILIKI E-PASPOR

Pada tanggal 1 Desember 2014, Pemerintah Jepang memberlakukan aturan bebas visa kunjungan selama 15 hari ke Jepang bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-paspor. Hal ini tentu saja disambut dengan baik dan gembira oleh para traveller Indonesia, karena mereka tidak perlu khawatir atau bingung untuk membuat aplikasi visa kunjungan apabila ingin berlibur ke Jepang. Mereka cukup mendaftarkan e-paspornya di Kedutaan Besar (kedubes) Jepang atau Konsulat Jendral Jepang di Indonesia.

E-paspor atau elektronik paspor, sering juga disebut sebagai paspor biometri, yang merupakan jenis paspor yang memiliki data biometri sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut. Data biometri tersebut dikemas dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor, yang berada di bagian depan e-paspor. 

Berdasarkan standard yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organisation (ICAO), chip ini berguna untuk menyimpan berbagai data biometri dari si pemilik paspor. Sehingga hal ini membuat e-paspor lebih aman dibandingkan dengan paspor biasa yang non elektronik.  

Jika e-paspor tersebut hilang, maka orang lain yang menemukannya akan mengalami kesulitan untuk menyalahgunakan atau memalsukan paspor tersebut, karena seluruh data biometri pemilik paspor sudah tertanam dalam sebuah chip. 

Sehingga e-paspor diklaim lebih aman jika dibandingkan dengan paspor biasa yang non elektronik dan lebih ramah lingkungan karena mengurangi pemakaian kertas, Oleh sebab itu. Maka berbagai alasan inilah yang membuat pemimpin beberapa negara menggunakan e-paspor, layaknya negara: Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan masih banyak lagi negara lainnya. 

Bahkan mereka mewajibkan wisatawan yang datang berkunjung ke negaranya menunjukkan e-paspor. Jadi, jika Anda sering travelling ke luar negeri, sangat disarankan untuk memiliki e-paspor.


E-paspor memberikan beberapa keuntungan bagi penggunanya dibandingkan dengan paspor biasa yang non elektronik, keuntungan tersebut antara lain yaitu:
    
    E-paspor sangat sulit sekali untuk dipalsukan atau disalahgunakan oleh orang lain, karena memiliki sebuah chip yang tertanam di dalam paspor yang berfungsi untuk menyimpan data biometri pemilik paspor, sehingga lebih aman dibandingkan dengan paspor biasa yang non elektronik.

    Khusus di Jakarta dan di Bali, pemegang e-paspor tidak perlu lagi mengantri di pintu pemeriksaan imigrasi, namun anda dapat langsung menuju ke autogate dibagian penerbangan internasional untuk memindai e-paspornya dan terbang ke negara tujuan liburan anda. Jadi Anda tidak perlu lagi melewati proses pemeriksaan manual dari petugas bandara Indonesia lagi. Bagi traveller yang sering melakukan perjalanan keluar negeri, hal ini tentu akan mempersingkat waktu antrian anda di bagian imigrasi bandara.

    Pemegang e-paspor dapat mengunjungi Jepang secara gratis selama 15 hari tanpa harus mengeluarkan uang untuk membayar visa. Anda cukup mendaftarkan e-paspor sebelum keberangkatan anda ke Jepang. Dan proses pendaftaran ini membutuhkan waktu 2 hari kerja.





CARA MEMBUAT E-PASPOR

Bagi anda yang belum tahu dan ingin tahu cara membuat e-paspor, sebaiknya anda baca dan pelajarilah tips mudah yang kami berikan untuk membuat e-paspor berikut ini:

    Siapkan dulu semua perlengkapan fotokopi dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan e-paspor, antara lain: KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, surat nikah bagi yang sudah menikah dan paspor lama jika pernah memiliki paspor biasa yang non elektronik.

    Anda dapat melakukan pendaftaran secara manual ataupun secara online. Jika anda melakukan pendaftaran secara manual, Anda dapat datang langsung ke kantor imigrasi terdekat yang membuka jam pelayanan mulai pukul 08.00 pagi, namun untuk nomor antriannya sudah dapat diambil mulai pukul 07.00 pagi. Untuk mempersingkat waktu pembuatan paspor, Anda juga dapat melakukan pendaftaran secara online. Jika anda melakukan pendaftaran online, Anda dapat membuka di sini dan mengikuti petunjuk yang sudah tersedia untuk anda mendaftar e-paspor. Setelah mengikuti petunjuk yang sudah ada, Anda akan mendapatkan email beserta tagihan dari kantor imigrasi, dengan alamat email: spri@imigrasi.go.id untuk bukti anda bahwa telah melakukan pembayaran di bank BNI.

    Setelah anda melakukan pembayaran di bank BNI, simpanlah bukti pembayaran anda untuk melanjutkan proses aplikasi e-paspor. Selanjutnya Anda tinggal membuka lagi email imigrasi yang telah anda dapatkan sebelumnya, kemudian klik link di email tersebut untuk melanjutkan proses aplikasi online e-paspor. Setelah memasukkan nomor jurnal bank, selanjutnya anda masukkan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi terdekat untuk melakukan proses wawancara, foto dan sebagainya.

    Kemudian Anda akan mendapatkan email kembali berupa surat undangan dari kantor imigrasi, selanjutnya anda tinggal mendatangi kantor imigrasi yang sudah ditunjuk pada hari dan tanggal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

    Ketika anda datang ke kantor imigrasi, jangan mengenakan pakaian putih, agar warna foto baju anda tidak sama dengan background paspornya. Dalam proses wawancara dan foto, mempunyai antrian yang cukup lama. Hal ini dikarenakan jumlah hadirin yang akan melakukan wawancara dan foto biasanya sekitaran 100 orang lebih, sedangkan proses wawancara dan foto itu sendiri memakan waktu sekitar 5-10 menit per orang. Sebaiknya bawalah buku bacaan atau apapun itu agar anda mendapat hiburan untuk menunggu antrian yang sangat lama di imigrasi.

    Setelah proses wawancara dan foto selesai, maka e-paspor dapat diambil dalam jangka waktu 5 hari kerja dari proses pembuatannya. Misalkan Anda wawancara dan foto pada hari Rabu, maka pada hari Rabu Minggu selanjutnya anda baru dapat mengambil paspornya, asalkan dalam seminggu tersebut tidak ada tanggal merah. Jika ada tanggal merah, berarti pengambilan paspor akan diundur 1-2 hari sesuai dengan jumlah tanggal merahnya. Antrian pengambilan paspor dimulai pukul 10.00 pagi sampai dengan pukul 16.00 sore.





0 Response to "Manfaat Memiliki E-Paspor dan Cara Membuatnya"