Latest News

Perubahan Data dan Penarikan Paspor Biasa

Informasi Tata cara prosedur untuk Perubahan Data Dan Penarikan Paspor Biasa simak uraian nya secara lengkap agar anda bisa mempersiapkan syarat-syarat nya.


Perubahan Data dan Penarikan Paspor Biasa



Perubahan Data
Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada kepala kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi

Prosedur perubahan data paspor biasa, dilaksanakan melalui tahapan :
a)      Pengajuan permohonan
b)     Persetujuan kepala Kantor imigrasi atau Pejabat imigrasi dan
c)      Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan

Penarikan Paspor Biasa
Penarikan paspor biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau berada di luar wilayah Indonesia

Penarikan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dalam hal:
Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada diluar wilayah Indonesia; atau
Masuk dalam daftar pencegahan

Penarikan paspor biasa di wilayah Indonesia dilakukan oleh Kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk

Penarikan paspor biasa di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia;

Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia belum ada pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada poin 3, penarikan paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri

Dalam hal penarikan paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam poin 4, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Papor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan

Penarikan paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dilakukan dengan penyampaian surat pemberitahuan penarikan Papor Biasa kepada pemegangnya;

Pemegang paspor biasa yang mendapatkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada poin 7 wajib menyerahkan paspor biasa kepada pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari

Dalam hal pemegang Paspor biasa tidak menyerahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada poin 8, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus menarik langsung Paspor biasa dari pemegangnya

Paspor biasa dapat diberikan kembali kepada pemegangnya oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dalam hal:
  • Tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Red notice dicabut oleh interpol; atau
  • Namanya dicabut dari daftar pencegahan. 

  

0 Response to "Perubahan Data dan Penarikan Paspor Biasa"