Visa Ziarah, Petugas dari Imigrasi Makassar telah menggagalkan calon jamaah haji untuk berangkat ke tanah suci dengan jumlah sebanyak 40 calon jemaah haji ilegal dengan melalui beberapa negara. Mereka beralasan ingin melakukan ziarah ke Tanah Suci. Adanya pembatalan keberangkatan itu dilakukan setelah ada koordinasi antara pihak Imigrasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) di Sulawesi Selatan. Pembatalan keberangkatan itu dikarenakan bombongan calon haji tersebut tidak mengantongi dokumen lengkap dan resmi.
"Mereka mau melaksanakan ibadah haji namun tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan karena bermasalah dengan visanya, belum diketahui pasti gunakan visa haji, visa ziarah atau visa lainnya, sehingga pemberangkatan mereka pun kami batalkan setelah berkoordinasi dengan pihak Kemenag," papar Ramli HS, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Menurut pengungkapan yang diperoleh dari calon jemaah haji ilegal itu, tutur Ramli, berawal saat mereka hendak bersama-sama berangkat ke Tanah Suci dengan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, pada Senin, 7 Agustus lalu. Namun, pada akhirnya rombongan mereka ketahuan oleh petugas imigrasi saat dilakukan sesi wawancara secara singkat. Saat wawancara berlangsung petugas imigrasi curiga dengan alasan yang berbeda-beda dari para calon jemaah haji ilegal tersebut. Diantara mereka ada yang menyatakan ingin ziarah atau berwisata dan ada juga yang mengklaim masuk dalam rombongan haji plus. Kemungkinan mereka gunakan visa ziarah.
Ramli memaparkan, alasan-alasan yang dilontarkan oleh para calon jemaah haji ilegal tersebut sangat tidak logis. Dalih ziarah, menurutnya sangat mencurigakan sekali, lantaran selama musim haji 2017 berlangsung dari pemerintah Arab Saudi selektif sekali dalam memberikan izin tersebut.
Lalu, ada juga yang menggunakan alasan naik haji plus dengan melakukan pemberangkatan melalui Makassar juga tidak masuk akal. Belum lagi, sangat tidak mungkin bagi mereka langsung diberangkatkan untuk bisa melaksanakan ibadah haji, karena mengingat seperti biasanya dalam beberapa tahun ini tetap ada yang namanya daftar tunggu. "Sedangkan untuk haji plus keberangktannya itu dari Jakarta," jelas Ramli.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak awal, menurut Ramli, rombongan yang ada sebanyak 40 calon jemaah haji ilegal tersebut mengambil rute yang tidak biasa yakni dari Makassar (Indonesia)-Singapura-Srilanka-Riyadh (Arab Saudi). Lalu dari Riyadh, disinyalir bahwa rombongan calon jemaah haji ilegal tersebut bertolak ke Mekah dan Madinah dengan menggunakan modal transportasi darat.
Dari dokumen yang dimiliki oleh para calon jemaah haji ilegal, pihak Imigrasi hanya menemukan mereka memiliki visa untuk pergi ke Tanah Suci. Visa yang dimilikinya itu telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi dengan melalui kedutaan di Jakarta.
"Di dalam Visa yang dimilikinya itu untuk keperluan ziarah dan sudah distempel oleh pihak kerajaan (Arab Saudi) bukan untuk perjalanan haji melainkan ziarah," terang Ramli.
Mengenai tindak lanjut dalam penanganan kasus tersebut, Ramli mengatakan dari pihaknya telah memanggil dan memeriksa travel itu. Untuk sejauh ini, pihak dari travel cukup kooperatif dan siap untuk bertanggung jawab atas kejadian itu. Sementara para calon jemaah haji ilegal yang berjumlah 40 orang itu sudah dipulangkan.
0 Response to "Gunakan Visa Ziarah Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat"