Terima suap urus paspor, Dwi Widodo yang merupakan mantan atase imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia didakwa telah menerima suap sebesar Rp524,35 juta dan RM 63.500 terkait soal pengurusan paspor dengan metode reach out dan penerbitan calling visa. Dwi juga didakwa telah menerima voucher hotel senilai Rp10,8 juta.
"Sebagai terdakwa karena telah terima suap urus paspor, selaku mantan atase imgrasi KBRI untuk Malaysia telah menerima hadiah sebagai imbalan atau fee dalam pengurusan paspor dan calling visa terkait dengan kewenangannya memeriksa kelengkapan dokumen warga negara asing yang mengajukan permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur," terang jaksa penuntut umum Dame Maria seperti yang tercantum dalam surat dakwaan.
Jaksa memaparkan bahwa Dwi telah terima suap urus paspor dari delapan perusahaan yakni PT Semangat Jaya Baru, PT Anas Piliang Jaya, PT Trisula Mitra Sejahtera, PT Sandugu International, PT Rasulindo, PT Atrinco Mulia Sejati, PT Alif Asia Africa, dan PT Afindo Prima Utama.
Terjadinya penerimaan suap urus paspor itu, tutur jaksa, berawal pemilik PT Anas Piliang yang bernama Nazwir Anas, ada seorang yang meminta bantuan pada Dwi untuk dapat menerbitkan calling visa terhadap pelanggannya yang berasal dari sejumlah negara yang ada di Afrika.
Dalam penerbitan calling visa ini termasuk ilegal sebab tidak termasuk dalam aturan Undang-Undang dan melibatkan agen perseorangan atau calo. Namun, Dwi menyanggupi permintaan Nazwir dengan memperoleh imbalan suap sebesar Rp73,5 juta untuk 143 permohonan calling visa.
"Permintaan yang serupa juga dilakukan pada tujuh perusahaan lainnya dengan pemberian imbalan sebesar US$100 sampai US$200 untuk setiap calling visa yang diterbitkan," paparnya.
Sementara itu, masih terkait dengan pengurusan paspor dengan menggunakan metode reach out atau jemput bola, muncul atas permintaan dari mantan rekan kerjanya di KBRI Malaysia, Satya Rajasa, untuk pembuatan paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Hal itu Dwi pun menyanggupi dengan syarat pemohon paspor minimal 50 sampai 200 orang untuk satu harinya menggunakan perusahaan Malaysia.
"Atas pengurusan paspor tersebut, terdakwa meminta imbalan kepada Satya Rajasa," tutur jaksa.
Uang yang telah diterima oleh Dwi kemudian dibagikan kepada 82 orang staf KBRI Malaysia sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Atas perbuatan yang dilakukannya itu, Dwi didakwa telah melanggar pasal 11 UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Adapun mengenai hal itu, Dwi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
0 Response to "Mantan Atase Imigrasi KBRI Terima Suap Urus Paspor"