Latest News

Perpanjang Paspor Cukup Dengan KTP dan Paspor Lama

Perpanjang paspor, Kantor imigrasi Kelas I Balikpapan melakukan penerapan sistem dengan syarat dalam perpanjangan atau pergantian paspor yang sudah habis masa berlakunya, dengan cara yang lebih mudah dan praktis untuk dilakukan. Pemohon paspor cukup dengan berbekal buku paspor lama dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Perpanjang Paspor Cukup Dengan KTP dan Paspor Lama

Adanya penerapan penyederhanaan dalam perpanjang paspor maupun pergantian ini sudah berlaku sejak tanggaal 22 Mei lalu. Hal tersebut berbeda dengan kebijakan yang sebelumnya diterapkan dimana harus mengurusi kembali layaknya membuat paspor baru yang wajib melampirkan KTP, kartu keluarga (KK), akte kelahiran, surat nikah, dan yang lainnya. Dengan demikian, untuk melakukan pembuatan paspor baru, tetap harus menggunakan prosedur sebagaimana yang telah di berlakakukan.

“Setiap tanggal 22 merupakan penggantian dan perpanjang paspor cukup dengan melampirkan KTP dan paspor lama, kalau untuk pembuatan paspor baru tetap melewati peraturan yang sudah berlaku seperti KTP, KK/akta lahir ijazah, untuk pelaksanaannya serentak dilakukan untuk seluruh Indonesia pada tanggal 22,” jelas Kepala Imigrasi Kelas I Balikpapan, Pamuji Raharja.

Selain itu, kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan yang baru saja pindah ke kantor yang baru. Awalnya kantor Imigrasi berada di Jalan Jenderal Sudirman No 23, kini di Jalan Mulawarman No 94 di gedung eks Coffee Chat Batakan di depan Iveco Chakra Jawara.

Perubahan yang lainnya yakni terkait dengan pembayaran jasa keimigrasian bagi warga negara asing dengan melalui Simponi. Simponi itu sendiri dilaksanakan serentak pada tanggal 29 Mei 2017 dan akan diuji coba di 15 kantor imigrasi termasuk di kota Balikpapan.

Namun dengan demikian, berhubung Kantor Imigrasi pindah maka untuk pelaksanaan pembayaran layanan jasa keimigrasian dengan melalui Simponi di Kota Balikpapan akan diundur pada Selasa, 30 Mei 2017.

“Karena Imigrasi Balikpapan pindah kantor, kita juga sudah melakukan koordinasi dengan direktur izin tinggal dan status keimigrasian yang ada di Jakarta, maka pelaksanaannya diundur pada Selasa besok, sekalian untuk melakukan uji coba untuk pemakaian Simponi,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa Simponi merupakan aplikasi milik dari kementrian Keuangan, di mana untuk melakukan pembayaran dengan melalui Simponi sudah tidak lagi dengan melalui bank persepsi namun langsung masuk ke kas negara.

“Kalau dulu cara pembayarannya kita masih di kasir yang bentuk manual, lalu kita kirim ke bank baru sampai ke kas negara, nah untuk saat ini dengan melalui Simponi langsung ke kas negara, pembayaran tetap bisa dengan melalui ATM, tapi langsung ke Simponi dan ada rekening khusus jadi kita tidak perlu lagi melakukan transaksi dengan uang tunai,” paparnya.

0 Response to "Perpanjang Paspor Cukup Dengan KTP dan Paspor Lama"