Latest News

Tunggu Konfirmasi Pusat Untuk Kembalinya Sistem Online Urus Paspor

Tunggu konfirmasi pusat, Imigrasi sering kali dikeluhkan oleh masyarakat tentang pelayanan penggantian paspor. Namun, tidak perlu khawatir lagi kini sudah ada surat edaran dari Kemenkumham yang memberikan kemudahan persyaratan dalam penggantian paspor. Dengan pelayanan cepat selesai pun telah dijanjikan, termasuk di daerah Samarinda. 

Tunggu Konfirmasi Pusat Untuk Kembalinya Sistem Online Urus Paspor

Kasi Informasi Sarana dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Samarinda yakni Arlina Syamsinar mengungkapkan, bahwa pihaknya memperoleh surat edaran dari Kemenkumham tentang pemberian kemudahan prosedur dan persyaratan penggantian paspor biasa. Yakni dengan mensyaratkan paspor lama dan KTP dalam hal penggantian paspor biasa 48 atau 24 halaman yang telah diterbitkan dalam negeri sejak tahun 2009 lalu. Masih tunggu konfirmasi pusat untuk dapat menggunakan sistem online dalam mengurus paspor.

“Berhubung masih tunggu konfirmasi pusat, setelah nantinya sudah aktif kembali sistem online, bagi pemohon akan dilayani dengan loket yang terpisah agar prosesnya berjalan dengan mudah dan lancar. Kemudian untuk menyelesaikan proses penggantian dan penyerahan paspor paling lama pada hari kerja berikutnya setelah sudah melakukan pembayaran,” tutur dia.

Dia menjelaskan, adanya kebijakan tersebut baru diterapkan. Selama Ramadhan berjalan hingga saat ini diakuinya belum banyak yang melakukan penggantian paspor. Setidaknya dalam sehari hanya ada sekitar 50 pemohon paspor. Angka itu sekaligus dengan pemohon baru, selebihnya merupakan pemohon pengganti paspor.

“Untuk sejauh ini belum ada hambatan yang terjadi, masih berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan. Masyarakat begitu antusias karena diberikan kemudahan. Kalau di luar Ramadhan kemungkinan bisa mencapai di atas 100 pemohon per hari,” terang dia.

Dia menjelaskan, bahwa pada saat melakukan pengajuan paspor pertama sudah dilampirkan berkas data pribadi lengkap dan masuk ke database. Oleh sebab itu, saat melakukan penggantian paspor ini tidak lagi diminta akta lahir beserta surat nikah. Tetapi, dengan catatan tidak ada perbedaan atau perubahan data. Misalnya terjadi perubahan nama atau alamat, maka harus melengkapi data pendukung untuk dapat mencocokkan.

Sudah diberi kemudahan ini bukan berarti untuk penggantian paspor sebelumnya itu rumit. Jelas dia, bahwa masih ada pendapat masyarakat dalam penggantian data sudah terekam semua kenapa mesti dimintai berkas lagi.

Arlina mengatakan, memang seluruh data sudah terekam tapi sistem jaringan kadang lambat untuk bisa memunculkan data. “Selain itu, banyak juga keluhan masyarakat yang pada akhirnya dibuat kebijakan seperti ini,” ucap dia.

Ia menambahkan, untuk sistem online ini sudah berjalan sejak sekitar tahun 2008 lalu, tapi saat ini masih dalam perbaikan. Lalu, kapan waktunya untuk bisa mulai online lagi, dia menjawab masih menunggu kabar dari pemerintah pusat. Sebab, perbaikan itu disertai dengan adanya penambahan fitur baru yang akan memudahkan masyarakat dalam melakukan hal yang masih mengenai dengan paspor.

0 Response to "Tunggu Konfirmasi Pusat Untuk Kembalinya Sistem Online Urus Paspor"