Pembuatan Paspor Umrah - Telah tiba musim ibadah umrah jelang akhir tahun dan liburan akhir semester sekolah membuat para orang tua mengajarkan anak-anaknya ajaran Islam yakni dengan mengajak mereka untuk menunaikan ibadah umrah. Dengan keadaan seperti itu dalam pemberian paspor bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah sudah semakin ketat. Sebab untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari orang yang tidak bertanggungjawab. Warga yang hendak membuat paspor diminta untuk melengkapi surat rekomendasi dari Kantor Agama (Kemenag) setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok yakni Dadan Gunawan mengatakan, bahwa tujuan dari adanya aturan yang seperti itu adalah untuk mencegah terjadinya calon tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal serta praktik perdagangan manusia. Sehingga, dalam pembuatan paspor umrah wajib sertakan rekomendasi Kemanag.
Sebab, lanjut dia, selama ini banyak terdapat oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi dalam pembuatan paspor umrah. Namun, justru dimanfaatkan oleh mereka yang akan berkerja ke luar negeri non prosedural. Dengan adanya aturan ini, negara hadir dengan melalui Nawa Citanya untuk memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI).
“Kami akan terus melakukan kepastian bahwa untuk setiap WNI yang hendak menunaikan ibadah umrah dapat menggunakan perizinannya dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” paparnya.
Dadan menerangkan, bahwa pada saat melakukan pengajuan pembuatan paspor untuk ibadah umrah, khususnya bagi para warga Depok akan diminta untuk melampirkan dokumen pribadi serta surat rekomendasi yang telah ditandatangani langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kota Depok. Selain itu, untuk rekomendasi hanya untuk diberikan apabila calon jamaah yang akan berangkat dengan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Kalau untuk melalui PPIU itu artinya mereka akan bertanggung jawab terhadap keselamatan para calon jamaah. mulai dari keberangkatan ke Tanah suci, melaksanakan ibadah umrah hingga kembali lagi ke Tanah air dengan selamat,” jelasnya.
Dia pun menegaskan, apabila seluruh dokumen yang telah disyaratkan telah dilengkapi, maka untuk tahap selanjutnya itu adalah pemeriksaan dokumen dan surat rekomendasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kota Depok. Bila seluruh dokumen yang telah diperiksa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka untuk selanjutnya melakukan tahap berikutnya yakni proses wawancara serta perekaman data biometrik.
“Untuk prosesnya itu pada dasarnya sama saja dengan paspor pada umumnya, hanya saja ada tambahan yang harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Kantor Kemenag Depok,” pungkasnya.
0 Response to "Pembuatan Paspor Umrah Wajib Rekomendasi Kemenag"