Perketat Penerbitan Paspor – Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang saat ini memperketat proses penerbitan paspor yang dikeluarkan. Hal ini dilakukan sebab buntut dari penerbitan aturan baru oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, yang berupa Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 mengenai tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural. Penerbitan ini merupakan dari upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah maraknya permasalahan yang terjadi pada TKI di luar negeri. Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Padang yakni Misri mengatakan, bahwa kini pihaknya akan lebih teliti lagi dalam melakukan wawancara terhadap pemohon paspor.
Jadi, terutama pemohon paspor dengan usia produktif antara 25-35 tahun dalam melakukan wawancara akan lebih teliti lagi. Perketat penerbitan paspor ini berimbas kepada semakin menurunnya jumlah paspor yang diterbitkan. Hal itu berdasarkan dari catatan Kantor Imigrasi bahwa da sebanyak 31.591 penerbitan paspor RI di sepanjang tahun 2016 lalu. Sementara itu, bulan November 2017 hanya terdapat 27.390 penerbitan paspor. “Pada saat melakukan pengajuan, kemudian pemohon diduga bakal menjadi TKI non-prosedural, pastinya permohonan akan kami tolak saat itu juga,” tegasnya.
Hingga pada Desember 2017 ini, sudah ada sebanyak 155 orang yang melakukan permohonan pembuatan paspor yang ditolak oleh keimigrasian. Tidak hanya itu saja, ada juga sebanyak 17 orang di Sumatera gagal terbang ke luar negeri akibat adanya pemeriksaan saat di bandara dan menunjukkan adanya indikasi yang bersangkutan bakal menjadi seorang TKI non-prosedural.
Meski dalam penerbitan paspor semakin menurun, akan tetapi jumlah keberangkatan dan kedatangan WNI dan WNA ke Sumatera Barat tetap dilayani oleh Kantor Imigrasi yang mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan karena banyaknya maskapai penerbangan yang membuka rute langsung Padang-Singapura atau Padang-Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam catatan Kantor Imigrasi Padang, terdapat 58.638 WNI yang terbang menuju luar negeri dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sepanjang tahun 2017 ini. sementara itu, bagi WNA ada sebanyak 47 ribu orang yang tercatat tiba di BIM. Sedangkan untuk kedatangannya, ada sebanyak 54.505 WNI dan 47.157 WNA yang masuk ke Sumbar melalui BIM. “Jika, dibandingkan pada tahun 2016 lalu, untuk tahun ini terjadi peningkatan sebab banyaknya kegiatan yang bertaraf Internasional dan festival yang diadakan,” ujarnya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Padang juga membuka layanan permohonan paspor di hari Sabtu. Langkah yang diambil ini dilakukan sebagai rangkaian Hari Bhakti Imigrasi yang ke-68. Adanya kebijakan pelayanan paspor di Hari Sabtu ini akan dilakukan hingga bulan Jnauari 2018 yang akan datang. Pelayanan ini juga akan terus diberikan kepada pemohon paspor yang secara daring atau online.
0 Response to "Perketat Penerbitan Paspor di Imigrasi Padang"