Latest News

Bingung Cara Buat Paspor Umrah? Ini caranya

Cara buat paspor umroh, Paspor adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seseorang yang akan berpergian ke luar negeri, termasuk kepada calon jamaah umrah. Untuk dapat membuat paspor, Anda bisa mengurusnya di Kantor Imigrasi baik secara online maupun offline.  Jadi ketika akan berangkat umroh, harus ada dokumen yang wajib kita persiapkan sebelumnya yaitu paspor. Paspor bagi orang pergi ke luar negeri itu bagaikan KTP, dimana-mana terutama pemeriksaan di bandara nantinya kita pasti ditanya mengenai paspor. Bagi yang belum memiliki paspor, tentunya harus segera mengurus dan tahu cara membuat paspor untuk umrah.

Bingung Cara Buat Paspor Umrah? Ini caranya

Masih ada saja yang yang bingung cara buat paspor umrah yang sebenarnya. Dalam pengurusan paspor bagi calon jamaah umrah wajib mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota. Karena rekomendasi tersebut adalah salah satu persyaratan tambahan yang akan diminta oleh pihak imigrasi dan Kankemenag Kab/Kota sudah siap untuk memberikan layanan rekomendasi sudah mulai hingga saat ini. Namun, rekomendasi ini hanya diberikan kepada calon jamaah umrah yang akan berangkat dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus  (PIHK) yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama (Kemenag).

Cara buat paspor umrah yang pertama itu sebelumnya perlu tahu bahwa paspor terdapat dua pilihan yang dapat dipilih yaitu berdasarkan dengan jumlah halaman yang tersedia, yaitu paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman. Bagi yang memang jarang sekali ke luar negeri dapat memilih paspor 24 halaman yang biaya pembuatannya itu sekitar 100.000, sedangkan untuk paspor 48 halaman membutuhkan biaya 300.000. untuk lebih jelasnya lagi dapat menanyakan hal itu oleh petugas imigrasi.

Berikut dibawah ini merupakan persyaratan dokumen yang wajib dibawa dalam permohonan pembuatan paspor untuk umrah, yaitu:

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya 1 lembar.

2.Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya 1 lembar.

3.Akte Kelahiran/Surat nikah/Ijazah asli dan fotokopinya 1 lembar.

4.Dokumen asli paspor yang lama (untuk lakukan perpanjangan paspor) serta fotocopinya 1 lembar.

5.Surat Rekomendasi tertulis dari atasan bagi mereka yang bekerja sebagai karyawan BUMN, PNS dan anggota TNI/Polri.

6.Surat rekomendasi yang diperoleh dari biro perjalanan umrah Anda yang dipilih bentuknya ada 2, yang satunya berbentuk surat rekomendasi bahwa benar nama yang bersangkutan akan berangkat umrah, sedangkan yang keduanya itu adalah surat penjamin dari biro perjalanan umrah.

Setelah persyaratan diatas itu telah dilengkapi, silahkan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat, biasanya ada 3 prosedur yang wajib kita lewati:

1.Menyerahkan seluruh dokumen yang telah dilengkapi, apabila masih ada yang kurang, tanyakan dengan jelas dokumen apa saja yang masih kurang kepada petugas imigrasi agar tidak bolak-balik. Setelah itu lakukan pembayaran pembuatan paspor yang telah dipilih (24 atau 48 halaman) di bank yang telah ditunjukkan.

2.Melakukan wawancara dan foto untuk pembuatan paspor (tidak dapat diwakilkan).

3.Mengambil paspor yang telah jadi (dapat diwakilkan) da nada juga yang mengantarkan paspornya langsung kerumah.

Demikianlah prosedur cara untuk membuat paspor untuk umrah, lakukanlah dengan sabar bila kita nantinya harus bolak-balik ke kantor imigrasi, karena hal itu sudah menjadi suatu bagian daripada ibadah umrah, meskipun belum berangkat. Semoga umrah yang dilaksanakan dapat diterima oleh Allah SWT menjadi umrah yang mabrur dan manusia yang lebih baik lagi.

0 Response to "Bingung Cara Buat Paspor Umrah? Ini caranya"