Kemenag RI susun prosedur baku pengurusan visa haji dan umrah. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sudah menyusun prosedur baku untuk pengurusan visa haji dan umrah. Hal itu dilakukan guna meningkatkan perbaikan sistem dalam pelaksanaan haji dan umrah. Direktorat Jendral (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Abd Djamil mengatakan visa seringkali menjadi persoalan dalam setiap pemberangkatan haji maupun umrah.
"Untuk pengurusan visa, kita sudah lakukan antisipasi dengan menyusun prosedur baku, di mana dokumen dari daerah dikirim ke Jakarta untuk diurus visanya," ungkap Djamil usai menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Haji 2017 di Asrama Haji Sudiang. Kemenag RI susun prosedur baku pengurusan visa haji dan umrah
Lanjutnya lagi, Kemenag RI susun prosedur baku pengurusan visa haji dan umrah karena permasalahan yang sebelumnya seringkali terjadi, tidak akan terulang lagi. Misalnya, ada jemaah yang minta untuk pindah atau mundur waktu pemberangkatan ke tanah suci.
Lanjutnya lagi, Kemenag RI susun prosedur baku pengurusan visa haji dan umrah karena permasalahan yang sebelumnya seringkali terjadi, tidak akan terulang lagi. Misalnya, ada jemaah yang minta untuk pindah atau mundur waktu pemberangkatan ke tanah suci.
Biasanya, hal yang seperti itu bisa mengacaukan penyususunan kloter dan visa. Ia juga mengatakan, pada saat ini dalam pengurusan visa harus ada rekomendasi dari Kementerian.
"Hal itu sebagai alat kontrol, orang yang memberangkatkan haji harus diketahui dengan atas nama apa, travelnya siapa dan dari orang mana. Ini sekaligus untuk antisipasi terhadap pengiriman tenaga kerja," jelasnya.
Tempat terpisah, Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Ramli HS juga membenarkan tentang prosedur baku yang telah disusun oleh Kemenag RI.
Tidak hanya untuk pengurusan visa saja, Ramli menjelaskan, berdasarkan atas kesepakatan yang telah dilakukan antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kemenag RI, calon jemaah haji harus melampirkan rekomendasi dari Kanwil Kemenag kabupaten/kota.
Sistemnya nanti bisa dilakukan secara kolektif oleh travel agent penyelenggara umrah dan haji khusus yang telah diajukan di Kantor Agama kabupaten/kota.
"Dengan adanya persyaratan ini bukan untuk memperpanjang birokrasi atau untuk mempersulit pengurusan visa maupun paspor atau bahkan hanya menumbuhsuburkan kegiatan yang tidak terpuji/tercela seperti pungutan liar (pungli) dan yang lainnya. Karena tujuannya itu hanya membantu memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia termasuk Sulsel," terang Ramli.
Karena sudah adanya rekomendasi dari kanwil atau kantor Kemenag kabupaten/kota sehingga menjadi pertimbangan mutlak dari pihak imigrasi untuk menerbitkan paspor atau dokumen perjalananya yang sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Menurut Ramli, sangat perlu adanya rekomendasi seperti itu karena dianggap kini banyak sekali tindak pidana penjualan orang, salah satunya itu juga melalui modus berangkat keluar negeri dengan alasan umrah maupun haji khusus.
"Ada banyak yang melakukan pengajuan permohonan paspor dengan menggunakan visa ziarah ke Tanah Suci kenyataannya mereka justru tinggal di Arab Saudi sebagai tenaga kerja ilegal," lanjutnya.
0 Response to "Kemenag RI susun prosedur baku pengurusan visa haji dan umrah"