Pungli pembuatan paspor, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengungkap dugaan penyimpangan dana pembuatan paspor di Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat. Pegawai yang berinisial BP diamankan oleh pihak yang berwajib karena terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan paspor tersebut. karena banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat setempat kepada polisi tentang adanya calo pembuatan paspor.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi yakni Agung Sampurno memaparkan, bahwa BP telah dinonaktifkan dari jabatan yang disandangnya setelah diciduk dalam OTT pungli pembuatan pasor tersebut pada Rabu, 20 September 2017. Dari OTT tersebut, sebelumnya memang sudah ada yang tertangkap dengan sejumlah barang bukti termasuk uang sebesar Rp 4 juta.
“Surat penonaktifan tersangka BP dibuat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri, tujuannya itu untuk membantu kelancaran dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung dalam kasus pungli pembuatan paspor,” imbuhnya.
Pada sebelumnya juga telah tertangkap calo dalam pembuatan paspor atas nama R dan ER atau PU karena diduga telah melakukan kerjasama dengan oknum petugas imigrasi pada Kantor Imigrasi Sukabumi.
Agung menuturkan, bahwa modus pungli pembuatan paspor yang dilakukan dengan melalui calo, dengan memungut biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diluar besaran biaya yang telah ditetapkan.
Sehingga, dalam proses terjadinya peristiwa pungli pembuatan paspor tersebut, hingga saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih dalam oleh penyidik Polri. Kantor Imigrasi Sukabumi memang sejak awal penyelidikan ini telah memberikan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran penyidikan,” jelasnya.
Guna untuk mencegah pungli dalam proses pelayanan keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang terus terjadi berulang, Agung menuturkan pihaknya telah lama menerapkan teknologi informasi sejak awal permohonan paspor, hingga dalam proses pembayaran biaya PNBP.
“Yang dilakukan langsung dengan melalui Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui proses elektronik. Dalam penggunaan teknologi informasi tersebut dengan maksud untuk menghilangkan terjadinya direct contact dengan petugas imigrasi. sehingga dengan begitu, akan menghindari terjadinya pungli,” ungkapnya.
Dalam pembuatan paspor misalnya, tutur Agung, proses antrean permohonan dilakukan dengan cara menggunakan aplikasi antrean permohonan paspor melalui WhatsApp.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut masyarakat tidak perlu lagi datang pagi-pagi sekali ke kantor imigrasi dan mengantre panjang yang bisa saja dapat dimanfaatkan oleh para calo.
0 Response to "Adanya Pungli Pembuatan Paspor di Imigrasi Sukabumi"