Sistem online sudah dihapus, Memiliki paspor sangatlah penting. Karena, dapat digunakan saat akan berkunjung ke luar negeri. Paspor merupakan identitas diri pada seseorang. Apalagi saat musim haji yang terjadi pada saat ini, dimana jemaah wajib memiliki paspor, selain itu juga visa haji. Kantor imigrasi kelas 1 Jakarta Pusat telah menghapus sistem pembuatan paspor dengan menggunakan cara online sejak Januari 2017 ini. Hal ini dilakukan dengan alasan stadardisasi database pemohon paspor yang masuk.
“Hal itu memang benar sudah tidak ada sejak Januari 2017 yang lalu sistem online sudah dihapus. Sejak itu sudah tidak dapat mendaftar dengan cara online,” terang Dedi Chairil Zain, Plh Kasih Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Jakarta Pusat.
Sistem online sudah dihapus sejak Januari lalu dengan alasan karena data scan berbeda serta tidak adanya standardisasi. Kalau menurut Dedy, hasil scan yang dikirim oleh pemohon yang menggunakan cara online kerap berbeda dan dapat menimbulkan kekeliruan.
“Sistem itu sudah dihapus, satu kenapa, karena banyak sekali orang yang scan data berbeda. Dalam melakukan scanner ada yang hasilnya jelas dan tidak jelas (buram). Sehingga tidak mendapat standardisasi yang sama buat database kita masuk ke penyimpanan,” papar Dedy.
Selain hal itu, dalam menggunakan sistem online pemohon diminta untuk membayar terlebih dahulu baru mendaftar secara online. Hal ini dirasakan sangat menyulitkan pemohon bila data tidak sesuai dengan nama pemohon paspor.
“Kemarin kan setelah daftar online lalu dia scan, bayar terlebih dahulu baru daftar ke imigrasi. Terus kalau ada yang udah scan daftar, terus hasil scan-nya buram, ditambah ada data yang salah kan kasihan. Kalau data perbedaan scan dan membebani sistem, ada yang dobel-dobel,” ungkapnya.
“Tata cara online kan harus membuka web imigrasi.co.id harus masuk dalam layanan paspor, scanning seluruh persyaratan yang telah ditentukan, sepeti KK, KTP dan akta kelahiran. Kalau diantaranya saat difotokopi kualitas scan buruk, itu akan berpengaruh pada saat imigrasi sacan tidak jelas, kan sistem harus linier namanya. Sedangkan, kita tidak tahu kan ‘I’ bisa saja jadi ‘y’. lalu ditolak, padahal pemohon paspor sudah bayar,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, dalam sistem online pembuatan paspor ini dihapus oleh imigrasi se-Indonesia. Lalu, menemukan cara lain. Sistem online ini diubah oleh imigrasi Jakarta Pusat dengan menggunakan sistem pendaftaran pembuat paspor via aplikasi WhatApp.
“Nah, meski itu dihapus, akhirnya diganti dengan ada dua layanan, ada yang menggunakan Android dan aplikasinya. Kalau pusat hingga saat ini pakai WhatsApp untuk lakukan pendafataran pembuatan paspor,” jelasnya.
0 Response to "Sistem Online Pembuatan Paspor Sudah Dihapus"