Calo imigrasi Sukabumi, Ditrekrimsus Polda Jawa Barat masih melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu pegawai di kantor Imigrasi Sukabumi dan dua orang calo yang diduga kuat melakukan pungli (pungutan liar) terhadap pemohon paspor. Selama dalam satu bulan, para pelaku mampu membuat sebanyak 20 paspor. “Dengan melalui aktivitas percaloan ini, para pelaku mampu membuat paspor sebanyak 20 paspor,” ungkap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto.
Agung pun menuturkan, bahwa dalam praktik percaloan ini dilakukan oleh Rudi, Ence Ruslan dan Bambang Priambodo, mereka semua merupakan seorang petugas kantor imigrasi Sukabumi selama dua tahun ke belakang dan kini merangkap sebagai calo imigrasi Sukabumi. Mereka menyasar kepada para pemohon yang gagal dalam melakukan pembuatan paspor. “Dia tahu mana yang gagal dan tidaknya dalam melakukan pembuatan paspor. Setelah itu, langsung ditawari oleh mereka,” paparnya.
Sedangkan, dalam melakukan praktiknya itu, sambung Agung, para calo imigrasi Sukabumi ini langsung memanfaatkan ketidaktahuan dari para pemohon paspor. Sehingga, para pemohon akan mampu tergiur dengan cepat atas tawaran yang diberikan yakni membuat paspor dengan melalui para calo tersebut.
“Untuk masa proses pembuatannya sih hampir sama saja seperti dengan yang normalnya dilakukan di kantor imigrasi. Ini murni sekali dilakukan mereka dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat,” jelasnya.
Agung kembali mengungkapakan, selama dalam menjalankan praktiknya itu, pelaku sudah mematok harga tarif selangit di luar harga normal pembuatan paspor. Untuk satu paspornya saja, pelaku mematok harga sebesar Rp. 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.
“Padahal untuk biaya normal dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan bahwa dalam pembuatan paspor itu hanya Rp 355 ribu rupiah,” terangnya.
Untuk sejauh ini, polisi baru menetapkan 3 orang tersangka dan masih akan terus menyelidiki kasus tersebut. “Untuk saat ini belum ada tersangka lainnya yang terduga. Ini sifatnya masih personal bukan struktural,” imbuhnya.
Hasil dari melakukan OTT ini, polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7,2 juta, paspor non elektronik, 3 berkas pemohon paspor, 6 ponsel dan satu berkas bukti penerbitan paspor.
Atas perbuatan yang dilakukannya itu, ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di dalam bui Mapolda Jabar. Mereka terkena jeratan pasal berlapis diantaranya Pasal 5, 11 dan 12 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Mereka bertiga terancam hukuman diatas 7 tahun dalam bui.
0 Response to "Calo Imigrasi Sukabumi Terbitkan 20 Paspor Dalam Sebulan"