Imigrasi Lokseumawe perketat pengawasan, Menjelang hari raya Idul Fitri 1438 H, Kantor Imigrasi kelas II Kota Lhokseumawe, yakni lebih memperketat pengawasan dan pengecekkan berkas yang akan diterima terhadap pelayanan bagi pengurus pasor, dilakukan hal seperti itu dengan tujuan agar dapat memudahkan dalam memproteksi dan melindungi warga Indonesia (WNI) pada saat dirinya berada di luar negeri. Kasi Insarkom Keimigrasian yakni Tegas, mengatakan, bahwa sekarang ini pihaknya sudah memiliki peraturan yang baru, bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan paspor harus melampirkan persyaratan formal seperti biasa. Seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah dan dengan tujuan keberangkatan yang jelas.
“Dalam hal tersebut, bagi pemohon harus bisa untuk membuktikan kejelasan kemana tujuan yang akan ia kehendaki dan Imigrasi Lhokseumawe perketat pengawasan, oleh sebab itu petugas juga berhak untuk melakukan pegawasan dan pengecekan lapangan untuk dapat menelusuri tujuan keberangkatan yang bersangkutan. Hal yang dilakukan ini semata-mata hanya untuk memproteksi dan melindungi WNI yang sedang berada di luar negeri,” jelasnya.
Lanjut Tegas, Imigrasi Lhokseumawe perketat pengawasan hanya untuk melindungi WNI. Mengenai untuk biaya pengurusan paspor pada tahun ini ialah untuk pembuatan paspor yang baru maupun pergantian masa berlakunya sebesar Rp. 355.000; sedangkan biaya untuk paspor yang hilang namun masih berlaku, biaya pebuatannya sebesar Rp. 655.000;.
“Untuk pemohon paspor pada saat ini kebanyakan mereka yang bertujuan untuk berobat keluar negeri, dengan alasan fasilitas pengobatan disana lebih lengkap dan cukup memadai, selain itu juga yang bertujuan untuk ke tempat saudaranya. Namun, ada saja kendala kami dalam kesistemannya secara online dari Jakarta prosesnya masih sedikit lama, ada juga kendala lain, petugas di Imigrasi Lhokseumawe Masih terbilang masih sedikit, sehingga dalam pelayanan jadi agak terlambat,” ungkapnya.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dengan calo ketika akan melakukan pengurusan paspor dan kalau kedapatan ada yang melakukan transaksi di dalam kantor Imigrasi yang dilakukan oleh petugas disana, silahkan difoto dan dibuktikan dan kantor akan pastikan untuk melakukan proses secara prosedur.
“Kami pesan kepada seluruh masyarakat, dalam melakukan pengurusan paspor, lengkapilah persyaratan dengan baik, tanpa ada sesuatu kurang apapun, karena dengan begitu akan memudahkan anda untuk memiliki paspor,” pungkasnya.
Klo yg hilang pasport dan dah habis masa berlakunya.. Berapa yaa
BalasHapusBerapa biaya buat yg paspor hilang tapi dah hbis masa berlaku
BalasHapus