SIMKIM permudah pengurusan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Agam kini telah memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat dalam penerbitan paspor serta penggantian paspor biasa dengan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Melalui SIMKIM keimigrasian akan menjadi lebih efektif, efisien dan professional karena dengan sistem ini akan mampu mengintegrasikan seluruh fungsi keimigrasian baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Selain itu, memudahkan masyarakat dalam percepatan pengurusan paspor.
“Dengan adanya SIMKIM permudah pengurusan paspor, untuk segala kemudahan atau pemangkasan tersebut yang diberikan guna untuk mendukung arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien serta professional dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan bagi masyarakat,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam yakni Ezardy Samsoe.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) dengan melalui Direktorat Jendral Imigrasi sebagai penyelenggara pelayanan publik bidang keimingrasian, dengan melakukan pemangkasan agar kualitas layanan dan kepuasan masyarakat dapat tercipta dengan baik, dengan SIMKIM permudah pengurusan paspor.
“Kalau bisa lebih cepat kenapa harus di perlama. Ini merupakan arah kebijakan yang dapat memudahkan seluruh masyarakat dalam pengurusan paspor mereka,” ungkapnya.
Namun, walau bagaimanapun untuk penerbitan paspor biasa masih tetap memiliki prosedur yang harus dilewati, persyaratan dan waktu yang sama, baik untuk jenis permohonan yang baru maupun penggantian paspor. Karena itu merupakan sebagai bentuk dukungan terhadap arah kebijakan pemerintah yang dilakukan dalam penyederhanaan dengan melalui SIMKIM.
Dengan adanya pemangkasan birokrasi tersebut telah disampaikan langsung dari Menkumham dengan melalui surat edaran Nomor: M. HH-07.UM.01.01 tahun 2017 megenai tentang pemberian kemudahan prosedur dan persyaratan penggantian paspor biasa.
Dasar hukum penerbitan yakni adanya UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan public (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 112, tambahan lembaran Negara Nomor 5038, UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 52 dan tambahan lembaran Negara Nomor 5216).
Selain itu juga, berdasarkan adanya aturan pemerintah No 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 No 68, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) sebagaimana yang telah diubah menjadi peraturan pemerintah No 26 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2011 tentang keimingrasian (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 No 123, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5894).
Kemudian disamping itu, peraturan yang telah dibuat dan dikeluarkan oleh Menkumham No 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor biasa (berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 no 649),” tambahnya.
Adanya surat edaran dari Menkumham tersebut juga untuk memerintahkan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk dapat melakukan empat hal yakni, pertama hanya untuk mensyaratkan paspor lama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam melakukan penggantian paspor biasa sebanyak 48 atau 24 halaman yang telah diterbitkan di dalam negeri sajak pada tahun 2009, kedua verifikasi data dengan melalui pengambilan dua sidik jari pemohon papor yang sudah terekam dalam SIMKIM.
Sedangkan untuk yang ketiga agar menyelesaikan proses penggantian dan penyerahan paspor paling lama pada hari kerja berikutnya setelah dilalukan pembayaran dan yang keempat untuk menyediakan booth yang jumlahnya harus sesuai dengan kebutuhan dan antrian khusus untuk dapat mendukung kelancaran dalam proses penggantian paspor.
Ketentuan yang sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Menkumham tersebut, untuk point pertama sampai dengan pada point ketiga tidak berlaku untuk penggantian paspor hilang, rusak atau adanya perubahan nama serta tanggal lahir.
Oleh sebab itu, sehubungan dengan telah diterbitkannya surat edaran dari Menkumham Nomor: M. HH-07.UM.01.01 tahun 2017 itu, juga diterbitkan lagi surat yang tertanggal pada 18 Mei 2017 dengan No IMI-IM.01.01-1772 yang berisi agar dapat menginformasikan dan memerintahakan kepada kepala kantor imigrasi untuk dapat melakukan hal sebagai berikut:
1.Segera laksanakan segala ketentuan yang ada sebagaimana yang telah diperintahkan langsung oleh Menkumham sebagai bentuk menyederhanakan prosedur dan bentuk kepastian layanan proses penggantian paspor biasa.
2.Dapat melaksanakan dalam penerbitan penggantian paspor biasa dengan harus tetap memerhatikan surat Direktur Jenderal Imigrasi yang tertanggal 20 Maret 2017, No IMI-GR.01.01-1029 tentang penegasan prosedur pelaksanaan pencegahan TKI Non prosedural sebagai pedoman dan petunjuk dalam proses penerbitan paspor.
3.Lebih mengedepankan prinsip rasa kehati-hatian dengan tetap mewaspadai terhadap ex TKI yang dapat menggunakan modus operandi penggantian paspor untuk dapat digunakan bekerja kembali sebagai TKI Nonprosedural.
0 Response to "SIMKIM Permudah Pengurusan Paspor Biasa"