Latest News

Anda Mau Bikin Paspor? Wajib Tahu Perbedaan Paspor

Perbedaan paspor, Ada seorang warga yang mengadukan pengalamannya ketika akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tangerang melalui situs lapor.ukp.go.id,. saat itu dia merasa bingung sekali karena tidak dapat membedakan antara paspor 24 halaman dengan paspor 48 halaman. Namun, pilihannya ingin membuat paspor 24 halaman sat dipertanyakan oleh petugas imigrasi, dengan waktu pengambilan yang sangat lama, dan bahkan dia sempat dianggap mahasiswa sok pintar oleh salah satu petugas imigrasi tersebut.

Anda Mau Bikin Paspor? Wajib Tahu Perbedaan Paspor

Ternyata, banyak sekali pemohon paspor yang masih belum mengetahui apa saja perbedaan paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman. Ketika akan membuat paspor guna melakukan perjalanan jauh keluar negeri, pasti aka nada beberapa pertanyaan, dan salah satu pertanyaannya itu adalah mengenai perbedaan paspor.

Untung saja pada saat itu, pertanyaan yang dilontarkan tentang perbedaan paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman tersebut dijawab langsung oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut dibawah ini adalah jawabannya:

1.Menurut petunjuk pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi nomor F.458.IZ.03.02 tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI), disana disebutkan bahwa: “Paspor biasa itu terdiri dari 48 halaman untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dengan masa berlaku 5 tahun dan paspor biasa yang terdiri dari 24 halaman untuk WNI khusus untuk yang memiliki keperluan umrah atau untuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan untuk keperluan tugas tertentu ke luar negeri dengan masa berlakuk hanya 3 tahun saja”.

2.Mengenai hal tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: F-IZ.03.10.229 tanggal 30 Januari 2007 tentang pemberian SPRI 24 halaman  kepada calon TKI, yang pada pokoknya itu menjelaskan:

a.Untuk pemberian SPRI 24 halaman hanya diberikan kepada Calon TKI dan seterusnya.

b.Diberitahukan kepada WNI non calon TKI

3.Berdasarkan dari dasar-dasar sebagaimana yang telah diterangkan diatas dapat dijelaskan bahwa pada awalnya itu peruntukkan paspor 24 halaman di berikan khusus untuk keperluan umrah atau untuk TKI di luar negeri dan keperluan tugas tertentu yang harus pergi ke luar negeri, yang kemudian direvisi kembali pada tahun tahun 2007 bahwa untuk paspor 24 halaman hanyak diperuntukkan untuk WNI yang ingin bekerja di luar negeri sebagai TKI.

4.Seiring waktu dengan perkembangan sistem serta teknologi yang semakin canggih, pengamanan Surat Perjalanan (Paspor) Republik Indonesia, dimana Paspor 24 halaman ataupun paspor 48 halaman sudah memiliki standar fitur-fitur pengamanan (security features) yang sama saja. karenanya, dengan adanya kebijakan seperti itu kembali direvisi dengan dikeluarkannya surat Nomor: IMI.2-GR.04.02.1.568 yang tertanggal pada 09 November 2010 yang telah ditandatangani langsung oleh Bapak Djoni Muhammad, Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian atas nama Direktur Jenderal Imigrasi.

5.Karena adanya kebijakan dan revisi, dimana surat tersebut adalah salah satu bentuk Penegasan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 tentang bahwa adanya Perubahan Kelima atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-458.IZ.02.03 Tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (/SPRI) yang pada intinya memberi penegasan terhadap enam hal, yaitu:

a.Paspor biasa yang berisi 24 halaman memiliki fungsi dan derajat yang sama dengan paspor biasa yang berisi 48 halaman, perbedaannya itu hanya terletak pada fisik jumlah halaman dan tariff PNBP.

b.Paspor biasa yang berisi 48 halaman dapat diberikan kepada TKI.

c.Masa berlaku yang dimiliki paspor biasa yang berisi 24 halaman yang semula 3 tahun kini menjadi 5 tahun (masa berlakunya sama dengan paspor 48 halaman).

d.Masa berlaku dari Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berisi 16 haaman yang semulanya itu hanya berlaku 3 tahun menjadi 1 tahun.

e.Akan segera diterbitkan SPLP dalam bentuk lembaran dan dapat diberikan secara kolektif dengan masa berlaku paling lama 1 tahun dan hanya boleh dipergunakan untuk perjalanan kembali ke wilayah Republik Indonesia.

f.Adanya pembebasan biaya bagi TKI yang baru pertama kalinya bekerja sebagai TKI di luar negeri akan diberikan paspor biasa yang berisi 24 halaman, jika menghendaki Paspor biasa yang berisi 48 halaman, maka akan dikenakkan biaya sesuai dengan tarif PNBP yang telah berlaku bagi paspor 48 halaman.

6.Surat dan beserta Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi dengan No. IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa Paspor 24 halaman dan 48 halaman memiliki tingkatan yang setara sebagaimana tersebut di atas, menjadi dasar yang memang sudah valid sampai saat ini.

7.Peraturan dari Direktur Jenderal Imigrasi berserta dengan surat tersebut di atas sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi ke kantor-kantor Imigrasi di seluruh Indonesia serta atase-atase imigrasi pada Perwakilan Luar Negeri, sehingga aturan-aturan ini seharusnya itu sudah diketahui dan dipahami oleh para Pejabat dan Petugas Imigrasi di manapun mereka berada;

8.Disebabkan oleh aturan-aturan yang sebelumnya, memang masih ada stigma di masyarakat bahwa Paspor 24 halaman itu ialah untuk TKI yang akan bekerja ke luar negeri.

9.Stereotyping bahwa kepada pemegang Paspor RI yang berisi 24 halaman adalah TKI/Calon TKI ternyata juga berlaku pada kedutaan-kedutaan Besar dari Negara lain, sehingga muncul beberapa kasus yang ada, dimana WNI si pemegang paspor 24 halaman yang diperlukan berbeda dan bahan ditolak untuk permohonan visa luas negeri oleh pihak Kedutaan beberapa negara seperti dari Negara Malaysia, Amerika Serikat, Australia serta Negara-negara Eropa lainnya.

10.Dengan maksud untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pengiriman surat ke Kementerian Luar Negeri, up. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler cq. Dimana Direktur Konsuler juga dapat memberikan penyampaian dalam mensosialisasikan kepada Kedutaan-kedutaan Besar dari Negara-negara tersebut yang terkait samanya standar fitur-fitur pengamanan serta derajat Paspor RI 24 halaman dengan 48 halaman, namun hal tersebut nampaknya masih belum juga tersosialisasi dengan baik, mengingat sampai pada saat ini masih ada perwakilan negara lain yang menolak permohonan visa bagi WNI pemegang Paspor 24 halaman.

11.Adanya kecenderungan tersebut terkadang menjadi sebuah kendala atau hambatan, ketika petugas imigrasi menerima permohonan Paspor 24 halaman, petugas sering sekali memberikan informasi atau peringatan bahwa ada kemungkinan akan munculnya masalah ketika digunakan, karena masih adanya stereotyping tersebut. oleh sebab itu, hal ini seringkali disalahartikan sebagai upaya untuk mempersulit dalam permohonan  paspor 24 halaman, padahal pada intinya maksud dan tujuan petugas ialah demi kepentingan pemohon paspor, sebab dengan menggunakan paspor 48 halaman, adanya berbagai permasalahan yang mungkin muncul dapat dihindarkan.

12.Untuk kembali menegaskan hal itu, pihak dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI akan mengirimkan surat edaran kepada Kantor-kantor Wilayah maupun Imigrasi. Surat yang serupa juga akan kami kirimkan kembali kepada pihak Kementerian Luar Negeri agar dapat segera disosialisasikan kepada berbagai perwakilan dari negarannya masing-masing.

13.Mengenai hal itu juga nantinya akan kami publish di website Direktorat Jenderal Imigrasi-Kementerian Hukum dan HAM. Selaian itu juga, kami akan sebar luaskan dengan melalui jaringan portal yang sudah terhubung ke seluruh kantor-kantor dan tempat-tempat pemeriksaan imigrasi.

Sepertinya sudah cukup untuk uraian panjang diatas dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut, menjelaskan bedanya paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman. Jadi, apapun paspor yang Anda pilih nanti, jika sudah berencana untuk membuatnya, tentu sudah dipertimbangkan dengan baik-baik.

0 Response to "Anda Mau Bikin Paspor? Wajib Tahu Perbedaan Paspor"