Imigrasi tolak pemegang paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kapulauan Riau telah menolak puluhan kunjungan luar negeri dengan melalui pelabuhan internasionasl Tanjung Balai Karimun. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun yakni Ari Yuliansa Dwi Putra mengatakan, bahwa pada tahun ini, setidaknya telah didapati sebanyak 88 pemegang paspor yang tidak kami berikan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka semua kami tolak karena terkait dengan adanya penyalahgunaan paspor kunjungan biasa atau wisata.
Arie menerangkan, bahwa Imigrasi tolak pemegang paspor karena tidak memiliki izin untuk kunjungan ke luar negeri, mayoritas yang terjadi saat ini, para pengunjung yang ke Malaysia yang dicurigai bukan untuk kunjungan biasa, tetapi untuk bekerja. Kebanyakan dari mereka itu selalu bolak balik dari Malaysia untuk cap paspor sebelum izin tinggal di Malaysia habis. “Sedangkan, sebagian dari mereka sudah masuk dalam daftar cekal, sudah tidak boleh lagi ke luar negeri karena menjadi TKI illegal,” ucapnya.
Menurutnya, Karimun yang merupakan sebagai daerah perbatasan dengan Malaysia dan Singapura, salah satu pintu keluar bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri, tapi tidak mengantongi paspor TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Sedangkan, bagi pemegang paspor yang dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, jelas Dia, termasuk jumlahnya yang paling banyak ditolak karena masuk dalam daftar cekal atau dicurigai menjadi TKI illegal di Malaysia. Imigrasi tolak pemegang paspor degan jumlah puluhan di Karimun, Kepulauan Riau.
Arie mengakui saat melakukan pengecekkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun semakin diperketat, hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kunjungan ke luar negeri yang menyalahi izin tinggal sesuai dengan paspor yang dimiliki mereka.
“Dari kantor pusat memang sudah memperingati kami agar selalu memperketat pengawasan, disebabkan Karimun sedang berada di rangking ke-7 untuk kasus trafficking, yakni perdagangan orang dengan cara dipekerjakan di luar negeri,” paparnya.
Disamping itu, Dia juga menyinggung bahwa adanya pemegang paspor dari daerah lain yang ditolak dan ditarik kembali paspornya, disebabkan pemegang paspor sudah masuk dalam daftar cekal. kalau sudah masuk dalam daftar cekal seperti itu, paspornya wajib ditarik. Mareka tidak akan mendapatkan izin lagi untuk berpergian keluar negeri sesuai batas waktu tertentu yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
0 Response to "Imigrasi Tolak Puluhan Pemegang Paspor ke Luar Negeri"