Paspor rekomendasi, Pemerintah pusat membuat peraturan dengan melalui Kementerian Agama (Kemenag) yakni mengeluarkan aturan baru yang dijalankan dalam melakukan pengurusan paspor bagi calon jamaah haji khusus. Pada saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, para pemohon wajib mendapatkan rekomendasi langsung dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Selatan (kalsel) yakni Noor Fahmi memaparkan, bahwa hal ini dilakukan untuk dapat mencegah jamaah yang menetap di Arab Saudi.
Rekomendasi tersebut, lanjut dia, hanya diberikan kepada calon jamaah yang akan berangkat dari Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah memberlakuan paspor rekomendasi Kemenag ini menurutnya adalah sebagai salah satu hasil keputusan atas pertemuan lintas kementerian dan badan yang masih ada kaitannya, seperti Kemenkumham dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Munculnya hal itu dilatarbelakangi karena maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berkerja tidak sesuai dengan prosedur yang ada sehingga dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. “Diadakannya paspor rekomendasi Kemenag ini salah satunya hanya untuk mencegah masalah yang seperti itu,” paparnya.
Dalam surat rekomendasi itu mengatur beberapa point yang sangat penting. Antara lain dari point tersebut ialah pertama, untuk pengajuan rekomendasi harus dilakukan oleh calon jamaah umrah atau haji khusus atau diwakili oleh PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa ari calon jamaah. Sedangkan, untuk yang kedua, rekomendasi hanya diberikan kepada calon jamaah yang akan berangkat dengan melalui PPIU/PIHK yang memiliki izin resmi dari Kemenag.
Setelah itu, rekomendasi baru akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan Kankemenag Kab/Kota. Selanjutnya, akan kembali merekap data jamaah yang boleh berangkat ibadah dari pihak Kankemenag Kab/Kota yang telah dibuatkan rekomendasi untuk dapat disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Bagi jamaah yang akan berangkat benar-benar terdata secara rinci dan jelas. Sehingga, untuk jamaah yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ada, pastinya akan dicegah,” terangnya.
Fahmi juga menegaskan, apabila ada jamaah maupun travel pelaksana umrah tida melakukan sesuai dengan prosedur, pihaknya tidak akan segan-segan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi. “Sekarang peraturan sudah dibuat semakin ketat. Jadi untuk jamaah calon umrah maupun haji tidak bisa lagi berbuat semaunya untuk bertahan dan menjadi illegal disana,” Imbuhnya.
0 Response to "Urus Paspor Wajib Rekomedasi Kemenag"