Hindari penggunaan paspor umroh, Saat ini imigrasi sedang menunda pemberian paspor umroh untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural. Menurut data yang ada mulai dari Januari hingga September 2017, imigrasi telah melakukan penundaan keberangkatan sekitar 855 orang yang telah diduga akan bekerja di luar negeri. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM yakni Cucu Koswala mengatakan, bahwa pada belakangan ini kami sedang gencar untuk tidak menerbitkan paspor. Terkait dengan calon TKI non procedural dengan menggunakan modus umroh, jadi mereka mengaku akan berangkat ibadah umroh namun setiba di Arab Saudi mereka tidak pulang dan menjadi TKI illegal.
Kemenhumkam juga menerangkan, bahwa pihaknya masih kesulitan untuk terus menggali informasi apa sajakah yang bersangkutan dengan berangkat umroh atau tidak. Alasannya saat dimintai keterangan dalam wawancara untuk penerbitan paspor mereka memberikan informasi akan umroh. Berkali-kali telah diingatkan untuk hindari penggunaan paspor umroh.
“Usai itu kami belum bisa memonitori. Kegiatan dari mereka setelah mendapatkan paspor apakah benar-benar berangkat umroh atau tidak. Atau memang benar berangkat ibadah umroh tapi pada saat sampai disana kemudian, sebelumnya menteri Agama menyinggung pergi ke suriah atau menjadi TKI tidak bisa pulang lagi, hindari penggunaan paspor umroh. TKI non prosedural ini masih agak sulit untuk di deteksi keberadaan mereka,” imbuhnya.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Cucu Koswala pada saat memberikan penyampaian klarifikasi mengenai tata kelola dalam pelayanan umroh di depan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia dan Instansi Pemerintah lainnya.
“Pada saat itu di dalam hand out meminta agar Kemenhumkam melakukan koordinasi dengan kemenag untuk memberikan informasi kepada PPUI, Kementerian Agama (kemenag), terkait dengan penerbitan paspor,” lanjutnya.
Karena selama ini, sudaha dikatakan bahwa paspor jamaah haji umroh yang akan diterbitkan oleh Kemeneterian Hukum dan HAM selain dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran juga harus menambahkan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.
“Wajib ada surat rekomendasi dari Kantor wilayah Kementerian Agama setempat dan surat pengantar dari PPIU,” ingatnya.
0 Response to "Hindari Penggunaaan Paspor Umroh Untuk Kerja di Luar Negeri"