Perpanjang Paspor, Saat Anda akan berpergian ke negara asing wajib memiliki paspor. Dimana dokumen ini sangat penting yang wajib kamu bawa, fatal akibatnya jika kamu sampai lupa untuk membawa paspor bisa jadi kamu akan batal untuk traveling sebab pihak imigrasi akan menolak keberangkatan atau kalangan yang memiliki wewenang dari negara yang akan kamu datangi juga menolak permohonan untuk bisa wisata ke sana. Mungkin yang jadi permasalahannya adalah masih banyak orang yang tidak memiliki informasi lengkap tentang cara pembuatan atau perpanjang paspor dengan mudah.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemeterian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat untuk syarat pergantian paspor yang masa berlakukanya sudah habis atau melakukan perpanjang paspor, yakni cukup hanya dengan membawa 2 persyaratan saja, E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan paspor lama.
Ditjen Imigrasi mengatakan, bahwa syarat untuk perpanjang paspor itu cukup dengan membawa E-KTP dan paspor lama saja, lho! Tapi ini hanya khusus untuk paspor yang dibuat di dalam negeri setelah 2009.
Ditjen Imigrasi mengingatkan kembali, bahwa dalam melakukan pergantian paspor ini hanya dengan syarat membawa E-KTP itu tidak berlaku untuk paspor keluaran sebelun tahun 2009, paspor keluaran negeri, hilang, rusak atau ada perubahan data. “Adanya perubahan ini berlaku untuk seluruh Kantor Imigrasi (Kanim) di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Dengan hal seperti itu, kini untuk mengurus pergantian paspor yang telah habis masa berlakunya tidak lagi seperti yang sebelumnya, untuk mengurus paspor baru saja , harus membawa segala dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir dan persayaratan lainnya.
Untuk menjawab segala pertanyaan mengenai pemohon pergantian yang E-KTP nya belum jadi, menurut dari Ditjen Imigrasi, tetap dapat dilakukan untuk memperpanjang paspor dengan adanya surat keterangan sudah rekam E-KTP pada petugas kecematan setempat, atau tempat para pemohon pergantian paspor mengurus E-KTP.
Untuk selanjutnya, dalam mengurus pergantian paspor yang masa berlakunya sudah habis, dapat dilakukan dengan cara mendaftar dengan melalui http://antrian.imigrasi.go.id untuk mendapatkan nomor antrean saat akan mengurus paspor.
0 Response to "Anti Ribet! Perpanjang Paspor"