Aceh Utara selesaikan 300 paspor, Sebelumnya Kakanwil Kemenag Aceh yakni M Daud Pakeh mengatakan, penambahan rekomendasi dari kanwil Kemenag kabupaten/kota bagi masyarakat dalam pengurusan paspor bagi yang melaksanakan haji khusus dan umrah adalah untuk membantu dan melindungi masyarakat. Ia juga mengatakan, ada juga yang berasumsi bahwa untuk penambahan rekomendasi ini adalah untuk mempersulit masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah.
“padahal bukan demikian, justru pemerintah bermaksud untuk dapat melindungi masyarakat agar terhindar dari permasalahan yang mungkin akan timbul, seperti gagal berangkat karena penipuan. Namun, mengingat peraturan tersebut masih baru da belum tersosialisasi dengan maksimal, maka wajar jika masih ada masyarakat yang belum memahami manfaatnya. Tapi, ada juga yang sudah memahami betul hal tersebut, CJH yang akan berangkat ke tanah suci untuk menunaikan haji. Saat ini Aceh Utara selesaikan 300 paspor.
Ia juga memaparkan, di harapan pihak yang menangani proses penyelesaian dokumen perjalanan (paspor), pihaknya juga mendiskusikan beberapa aturan terkini, termasuk ketentuan adanya rekomendasi Kakankemenag kabupaten/kota bagi masyarakat dalam mengurus paspor pada saat akan berangkat haji atau umrah. Aceh Utara selesaikan 300 paspor.
Dengan adanya penambahan aturan syarat dalam pembuatan paspor yang berupa rekomendasi dari Kakankemenag sangat diperlukan, karena sangat berguna untuk mengantisipasi penyalahgunaan maksud awal pembuatan dokumen tersebut.
Setelah beberapa waktu lalu urusan paspor belum juga di selesaikan untuk Calon Jamaah Haji (CJH) asal Aceh Utara, namun kini sudah dipastikan bahwa Paspor milik 300 CJH Aceh Utara telah selesai dan pihak Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) setempat sudah membawa seluruh paspor ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Aceh untuk dapat di proses pengurusan visa. Itu artinya masyarakat disana sudah pada mengetahui dan melakukan untuk terlebih dahulu meminta surat rekomendasi dari Kanwi kemenag kabupaten/kota untuk syarat utama dalam pembuatan paspor.
Kasi Haji dan Umrah Kankemenag Aceh Utara yakni Tgk Kasmidi, menerangkan bahwa dari 477 CJH Aceh Utara, yang telah melakukan pelunasan biaya penyelengaraan ibadah haji pada tahap pertama hanya berjumlah 437 orang.
Hingga saat ini, dalam proses pengurusan paspor hanya dapat dilakukan oleh CJH yang memang sudah melakukan pelunasan BPIH saja. “Jadi dari total CJH yang ada dan juga melakukan pelunasan BPIH, sudah selesai dalam pembuatan paspor untuk 300 orang,’ ungkapnya.
Sedangkan untuk paspor bagi 137 CJH lagi, yakni yang juga sudah melakukan pelunasan BPIH, hingga saat ini masih dalam proses di Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
0 Response to "Aceh Utara Selesaikan 300 Paspor"