Latest News

Aplikasi Antrian Paspor Tanpa Mengantri

Aplikasi antrian paspor tanpa mengantri, Terobosan baru yang kini kembali dirilis oleh pemerintah Republik Indonesia, kali ini bersama jajarannya Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan uji coba yakni sebuah aplikasi dan kebijakan baru yang akan digunakan. Aplikasi yang berbasis Android ini sudah dapat di download secara gratis di Google Play Store. Selain itu juga merilis kebijakan baru yakni pemberian kemudahan prosedur dan persyaratan penggantian paspor biasa serta inovasi WhatsApp Gateway Service (WAGS).


Aplikasi Antrian Paspor Tanpa Mengantri


Aplikasi yang telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini yang bernama Antrian Paspor. Melalui dengan aplikasi ini diharapkan kedepannya nanti akan memudahkan para pemohon paspor sehingga tidak perlu lagi merasa sulit dan melakukan antrian secara langsung di Kantor Imigrasi karena aplikasi antrian paspor tanpa mengantri. Kebijakan baru juga akan diterapkan yaitu pemberian kemudahan prosedur serta persyaratan pergantian paspor biasa yang merupakan sudah menjadi kebijakan untuk menciptakan birokratif yang efektif dan efisien.

Dengan begitu tujuannya ialah untuk melakukan penyederhanaan tahapan birokrasi dalam penerbitan paspor biasa melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bahwa dalam melakukan penggantian paspor biasa yang berisi 48 halaman dan 24 halaman yang telah diterbitkan sejak tahun 2009 sudah dapat dilakukan hanya dengan mensyaratkan paspor lama dan Kartu Tanda Penduduk (ktp) saja. Aplikasi antrian paspor tanpa mengantri.

WhatsApp Gateway Service (WAGS) akan menjadi inovasi berikutnya yang akan dilakukan uji cobakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. WAGS menjadi jembatan komunikasi antara petugas imigrasi dan pemohon paspor terkait dengan proses penerbitan paspor. Waktu untuk melakukan Uji coba aplikasi dan pelaksanaan kebijakan baru ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2017 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Khusus untuk kebijakan kemudahan penggantian paspor, uji coba terhadap layanannya adalah paspor yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Implementasi kebijakan ini ialah merupakan bagian dari renstra 2015-2019 dan target kinerja 2017 ini, Ditjenim yang akan menggunakan teknologi informasi dalam pelayanan Keimigrasian tersebut, Khususnya dalam permohonan Paspor. Untuk selanjutnya kebijakan ini akan diimplementaskan secara bertahap di sejumlah kantor Imigrasi dan kemudian di seluruh Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia. Diharapkan dengan adanya inovasi ini masyarakat pemohon paspor memperoleh kenyamanan dan kemudahan dalam pelayanan Keimigrasian.

0 Response to "Aplikasi Antrian Paspor Tanpa Mengantri"