Respon positif masyarakat, Dengan adanya upaya untuk percepatan pelayanan paspor untuk dapat memangkas panjangnya antrian setiap waktunya di kantor pelayanan Imigrasi, khususnya bagi mereka yang ingin melakukan perpanjang paspor, melalui dengan pelayanan “paspor online” akan mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan yakni Cucu Koswara menerangkan, bahwa pihaknya sudah banyak mendapatkan respon positif dari masyarakat yang memberikan apresiasinya dengan adanya teroboson yang dilakukan oleh Imigrasi. Pasalnya, adanya program terobosan ini, bagi pemegang paspor lama yang sudah habis masa berlakunya dapat di perpanjang paspornya cukup dengan membawa KTP (kartu tanda penduduk) dan paspor lama, itu saja.
Diterangkan, bahwa selama masih masa uji coba yang sudah di mulai sejak tanggal 16-22 Mei 2017, respon positif masyarakat yang diberikan cukup tinggi dan mereka pada umumnya sangat mengapresiasi sekali mengenai terobosan yang dilakukan pihak Imigrasi. Dengan demikian, ia mengakui, bahwa pada hari pertama untuk lakukan uji coba memang masih ada beberapa kendala yang dialami warga yakni mereka masih kesulitan untuk dapat melakukan pengunduhan aplikasi paspor online. Namun, kendala itu langsung ditangani oleh petugas sehingga pada hari-hari berikutnya sudah tidak ada lagi kendala yang serupa.
"Setelah petugas memberikan pemahaman warga kini sudah dapat menggunakan aplikasi tersebut, semua itu karena respon positif masyarakat yang ditunjukkan. pada tanggal 18 Mei kemarin, kami sudah berhasil melayani sebanyak 306 pemohon mulai dari pagi hingga pukul 17.00 petang. Bahkan, pada Senin kemarin pemohon yang dapat dilayani sudah meningkat tajam hingga mencapai 432 orang," tuturnya.
Cucu Koswara kembali menuturkan, bahwa pelaksanaan uji coba percepatan (akselerasi) pelayanan paspor ini dengan menggunakan aplikasi “paspor online” dilakukan berdasarkan dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI No.M.NH-07 UM 01.01. Tertulis pada tanggal 9 Mei tahun 2017 mengenai tentang kemudahan prosedur dan persyaratan dalam melakukan penggantian paspor. Sebelum dilakukannya uji coba telah dilaksanakan soft launching pada tanggal 10 Mei 2017.
Direktur Jenderal Imigrasi yakni Ronny F Sompie memaparkan, bahwa adanya pelayanan berbasis online ini memang dimaksudkan untuk dapat memangkas rantai birokrasi dalam pelayanan publik khususnya di kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Hal ini juga mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan sekaligus mendukung salah satu program Nawacita yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi, di mana pemerintah tidak absen dalam membangun tata kelola pemerintah yang bersih, demokratis, efektif dan juga terpercaya.
"Kami melakukan ini semua, karena masih banyaknya keluhan yang kami terima dari masyarakat yang terkait dengan pelayanan tentang keimigrasian, khususnya dalam pembuatan paspor. Itu merupakan salah satu inovasi yang kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat saat ini," tutur Ronny.
"Sementara masih akan dilakukan untuk di kota-kota besar yang pemohonnya cukup banyak jumlahnya. Ini kami lakukan untuk menghindari terjadinya antrean panjang bagi pemohon paspor,” jelas Roni yang merupakan mantan Kapolda Bali ini.
0 Response to "Respon Positif Masayarakat Mengenai Layanan Paspor Online"