Wajib miliki paspor, Proses dalam pengurusan paspor yang telah diusulkan oleh Biro Perjalanan Haji dan Umrah bagi jamaah umrah, saat ini wajib untuk meminta rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Biro perjalanan yang diketahui tidak mempuyai izin resmi atau izinya sudah kedaluwarsa, dipastikan tidak akan mendapatkan rekomendasi dari kemenag atas pengurusan paspor.
Tanpa memiliki rekomendasi dari Kemenag, maka pihak dari Imigrasi tidak akan mengeluarkan paspor yang dibutuhkan karena wajib miliki paspor dengan minta rekomendasi Kemenag. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kasi Haji Kemenag Kota Salatiga yakni Soleh Mubin. ”Ketentuan tersebut salah satu persyaratan dalam pembuatan paspor umrah yang wajib diajukan biro haji dan umrah tersebut, merupakan sudah kebijakan pusat dan berlaku di seluruh daerah,” jelas Mubin.
Diterangkannya, bahwa ketentuan wajib miliki paspor dengan minta rekomendasi Kemenag sangat memberikan manfaat, sehingga kasus-kasus tindak kejahatan yang terkait dugaan penipuan jamaah umrah yang gagal berangkat, karena status biro perjalanan yang tidak jelas, dapat untuk dihindari. Begitu juga kasus lainnya yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya jamaah melakukan pendaftaran haji plus yang melalui luar negeri juga tidak akan terjadi lagi, karena seluruh paspor yang dibuat terdata di Kemenag.
Rekomendasi yang diperoleh dari Kemenag itu tidak dikenakan tarif melainkan gratis. ”Dengan ketentuan syarat pastinya hanya Biro Umrah dan Haji yang terdaftar saja yang dapat menguruskan paspor kepada jamaah umrah,” tegasnya.
Menurut Mubin, untuk biro umrah/haji harus beroperasi dengan mengantongi izin pendirian dari Direktorat Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama. Bagi biro yang tidak mengantongi izin tersebut maka tidak akan bisa untuk beroperasi. Oleh karena itu, Mubhin meminta kepada jamaah agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih biro umrah/haji, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, seperti kasus-kasus yang sering sekali terjadi bahwa jamaah menjadi korban penipuan umrah dan haji.
Diungkapkannya, kewajiban untuk mengantongi rekomendasi pembuatan paspor yang dibutuhkan, juga bertujuan untuk mengantisipasi kasus-kasus perdagangan orang untuk dijadikan sebagai tenaga kerja di Timur Tengah, dengan hanya mengantongi paspor umrah. Penipuan tersebut sangat membuat resah para masyarakat luas.
Sementara itu terkait dengan adanya jatah haji Kota Salatiga pada 2017 ini, Mubin menngungkapkan ada sebanyak 211 orang atau menurun dibandingkan jatah haji pada tahun 2016 lalu yang sebanyak 237 orang. Rencana untuk tambahan kuota haji dari Arab Saudi belum ada realisasi dari pemerintah pusat. Adapun sistem kuota haji tergantung pada antrean nomor porsi pendaftar di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
0 Response to "Wajib Miliki Paspor Dengan Minta Rekomendasi Kemenag "