Bikin Paspor untuk anak, Setiap orang pasti akan membutuhkan paspor untuk bisa merasakan berkunjung ke negara lain, entah itu ingin berkunjung kesana dengan tujuan studi, ibadah haji/umrah, berliburan, menengok saudara ataupun lainnya. termasuk untuk anak-anak yang baru lahir sekalipun. Namun banyak juga orang yang belum mengetahui, proses pembuatan paspor untuk orang dewasa berbeda dengan paspor yang untuk anak-anak. Orangtua perlu untuk mendampingi anak yang masih di bawah umur saat akan membuat permohonan paspor. Tidak heran, jika berbagai pihak banyak yang menginginkan untuk bisa berkunjung ke luar negeri dengan tujuan yang berbeda-beda.
Dalam hal yang seperti ini, orangtua sangat perlu untuk memperhatikan benar-benar bikin paspor untuk anak mereka, termasuk perhatikan tanggal kadaluwarsa. Pasalnya pasti banyak perencanaan yang disusun persiapkan perjalanan wisata justru berantakan lantaran orangtua yang tidak mau tahu dengan paspor anak.
Paspor yang juga merupakan buku identitas yang isinya mengenai data pemilik paspor yang akan digunakan sebagai tanda pengenal dan juga izin masuk ke Negara lain. Baik anak-anak ataupun dewasa yang hendak berpergian ke luar negeri, wajib memiliki paspor tersebut. Adapun syarat Berikut ini merupakan langkah-langkah yang perlu dipersiapkan saat bikin paspor untuk anak:
1. Siapkan Dokumen
Seperti yang sudah tertera dalam laman resmi Kantor Imigrasi, bahwa perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orangtua, ayah atau ibu, si anak yang masih berlaku pada saat itu. Jika orangtua yang posisinya berada di luar negeri dalam waktu lama, sertakan surat keterangan pindah ke luar negeri. Dokumen lainnya yang perlu untuk dipersiapkan adalah akta kelahiran anak dan buku nikah milik orangtua. Ingat, seluruh dokumen tersebut harus dalam bentuk yang asli, bukan berupa fotokopi.
2. Temani Sang Anak Langsung ke Imigrasi
Jika ingin proses pembuatan paspor sang anak berjalan dengan lancar, kedua orangtua perlu untuk berperan aktif dalam menemani anaknya ke imigrasi. Jika Anda merupakan bukan orangtua kandung dari sang anak, Anda perlu memiliki surat kuasa yang diperoleh langsung dari orangtua kandung yang bersangkutan. Tanpa adanya surat kuasa tersebut, pihak imigrasi tidak akan memproses lebih lanjut dalam pembuatan paspor. Karena sama halnya tidak melengkapi syarat yang telah ditentukan.
3. Isi Formulir Pembuatan Paspor
Paspor untuk anak hanya berlaku bagi mereka yang masih dalam tahap usia 0-17 tahun, atau mereka yang belum memiliki KTP dibawah umur tersebut. Saat akan membuat paspor anak, Anda juga perlu untuk mengisi formulir seperti biasa. Begitu pun dengan biaya pembuatan paspor, sedangkan untuk nominal biaya tidak ada bedanya dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa, yaitu sebesar Rp 300 ribu untuk 48 halaman paspor biasa dan Rp 600 ribu untuk pembuatan paspor elektronik.
0 Response to "Bikin Paspor untuk Anak Wajib Perhatikan Ini"