Paspor Jenis elektronik ini Tak Antre di Bagian Imigrasi, Sejak tahun 2013, kantor Imigrasi (KANIM) telah melayani pembuatan paspor elektronik (e-paspor). Saat di bandara, pemegang paspor ini tidak perlu repot-repot mengantri lagi di bagian Imigrasi.
Paspor elektronik ini dapat mempermudah pelayanan seseorang dalam melakukan pemberangkatan, seperti e-toll pass. Di negara tujuan yang telah menggunakan auto gate, dia tidak melalui petugas Imigrasi.
Beberapa negara, termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, telah menerapkan sistem auto gate. Maka dari itu, para pemilik paspor elektronik ini dapat langsung melalui auto gate untuk melakukan verifikasi tanpa harus mengantri dalam pemeriksaan paspor yang dilakukan petugas Imigrasi. Sebab, paspor elektronik memiliki cip yang dapat dibaca oleh auto gate. "Dalam cip itu tersimpan data pemegang paspor tersebut.
Paspor elektronik kini masih berbentuk buku seperti layaknya paspor biasa. Adanya paspor elektronik ini, kata Bambang, dapat menguntungkan pemilik paspor sebab paspor tidak bisa dipalsukan, dan bukan berarti paspor model lama dicabut.
Pemohon akan diberi kesempatan memilih, apakah ingin membuat paspor biasa atau paspor elektronik. Pilihan tersebut akan ditanyakan saat wawancara. Bila akan membuat paspor elektronik, nantinya petugas akan mengeluarkan bukti permohonan pembuatan paspor elektronik.
Pelayanan pembuatan paspor elektronik ini tidak berbeda dengan paspor biasa, yakni menghabiskan waktu antara tiga sampai lima hari kerja. Untuk masalah biaya, paspor elektronik memang terbilang lebih mahal dibanding paspor biasa. apabila untuk pembuatan paspor biasa menghabiskan biaya hanya sekitar senilai Rp 360.000, biaya pembuatan paspor elektronik sekitar senilai Rp.660.000.
Dalam pelayanan paspor memang bertambah dibanding dulu hanya sekitar senilai Rp.200.000 dan untuk paspor elektronik memang lebih mahal.
Pelayanan elektronik paspor berbeda dengan pelayanan pembuatan paspor sistem secara online. Bambang menjelaskan, sistem secara online dalam pembuatan paspor ada pada tahap pendaftaran, yakni untuk memudahkan mengisi data pribadi. Pendaftaran dapat dengan mengisi di laman Ditjen Imigrasi Indonesia, di website www.imigrasi.go.id.
Jadi, nanti pemohon paspor datang ke kantor Imigrasi hanya tinggal memverifikasi data saja.
Setelah mengisi data pribadi pada situs web imigrasi, Bambang berujar, pemohon dapat mendatangi kantor Imigrasi dimana pun, tidak harus sesuai dengan daerah asalnya dia tinggal. Mulai sekarang peraturnnya sudah bisa membuat paspor tidak sesuai dengan wilayah di tempat asal dia tinggal.
Dengan sistem ini pula, pemohon paspor hanya dua kali mendatangi kantor Imigrasi. Pertama, pada saat memverifikasi data dan selanjutnya pengambilan paspor yang telah diterbitkan. Pada kedatangan pemohon melakukan verifikasi data, kata Bambang, dia akan dilayani dengan cara one stop service (OSS), yakni dengan pelayanan Satu Meja. Pelayanan ini memudahkan lantaran memangkas tahapan pelayanan yang berbelit-belit.
Dengan OSS ini, jika dahulu rangkaian membuat paspor bisa mencapai 12 tahapan, ini bisa dilayani oleh satu petugas saja.
Pemohon akan melakukan penerimaan verifikasi data, wawancara, hingga foto pada satu petugas. Adapun pelayanan ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 2014.
0 Response to "Paspor Jenis Elektronik Tak Antre di Bagian Imigrasi"