Langkah-langkah pembuatan paspor online, Kini sudah mudah untuk bisa memiliki paspor. Jika seseorang ingin berpergian ke luar negeri, entah itu dengan tujuan ingin pergi umrah/haji, liburan, kerja, dan lain sebagainya tentu saja yang pertama harus dimiliki oleh orang tersebut adalah paspor. Pengertian dari Paspor yaitu dokumen resmi yang hanya bisa dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang isinya memuat identitas pemegangnya dan hanya berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Di Dalam paspor berisi biodata pemegang yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, selain itu terkadang ada juga beberapa informasi yang lainnya mengenai identifikasi individual. Ada juga sebuah paspor yang mencantumkan daftar Negara yang tidak boleh di masuki oleh si pemegang paspor itu. Berikut ini ulasan bagaimana Langkah-langkah pembuatan Paspor Online :
1.Persiapkan Berkas Yang Dibutuhkan
Anda tidak perlu lagi untuk mengunggah berkas pindaian dokumern pribadi saat mendaftar, melainkan hanya perlu mengisi data-data yang sesuai dengan urutan pra permohonan di situs imigrasi tersebut. Didalam langkah-langkah cara pembuatan paspor online Anda hanya perlu untuk menyiapkan segala sesuatu ketika nantinya akan dibawa ke kantor imigrasi. Berikut ini adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan;
-KTP/e-KTP (kartu tanda penduduk)
-Kartu Keluarga (KK)
-Akte lahir/ijazah/buku nikah
-Paspor lama (untuk perpanjangan Paspor)
*Sedangkan untuk perpanjangan atau pembuatan Paspor Anak, siapkan juga dokumen dibawah ini;
-KTP kedua orang tua
-Buku nikah orang tua
-Paspor ayah/ibu jika ada.
2.Kunjungi situs imigrasi dan isi formulirnya
a.Kunjungi situs imigrasi yakni di imigrasi.go.id kemudian Anda klik “Layanan Paspor Online” yang letaknya berada di dalam kotak “Online Services".
b.Kemudian, terdapat halaman ” Layanan Paspor Online ” klik “Pra Permohonan Personal”.
c.Setelah Anda mengklik “Pra Permohonan Personal” nanti akan muncul halaman informasi pemohon yang harus diisi dengan data pemohon.
d.Kolom yang bertanda asterisk (bintang) merah artinya wajib untuk diisi. Pengisian data informasi pemohon paspor ini dibagi menjadi beberapa bagian, Anda bisa mengklik lanjut atau kembali. Namun, pastikan bahwa data yang Anda Anda masukkan itu benar.
e.Untuk pembuatan Paspor baru, pilih “Baru”. Paspor Biasa pada isian jenis permohonan yang sesuai dan isi no. Paspor yang lama.
f.Untuk Kantor Imigrasi (Kanim) harus diisi sesuai dengan tempat yang akan Anda datangi untuk melakukan pembuatan Paspor. Pilihlah tempat Kanim yang dekat dengan domisili Anda, tidak harus sesuai dengan alamat KTP.
g.Pada selanjutnya, Anda diminta untukmelakukan isi data diri seperti nama lengkap, jenis kelamin, tinggi badan, dan lain sebagainya.
h.Perlu diingat, agar alamat email jangan sampai salah, karena surat pengantar ke bank untuk pembayaran Paspor dan juga bukti tanda terima permohonan Paspor akan dikirim melalui email untuk dicetak (print).
i.Untuk nomer identitas, Anda dapat mengisi dengan menggunakan nomer KTP, sementara jika Anda ingin membuat Paspor Anak dan Anak Anda belum memiliki KTP, Anda bisa memilih NIK.
j.Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi alamat rumah dan alamat kantor, lalu alamat orang tua, dan alamat lama yang tidak wajib untuk diisi. Lalu, data Ayah dan Ibu atau Suami/Istri.
k.Selanjutnya nanti akan muncul informasi pembayaran yang harus dibayarkan dan konfirmasi permohonan.
3.Proses Pembayaran Paspor
Untuk proses pembayaran paspor dapat Anda lakukan setelah selesai dalam melakukan pegisian data yang ada, nanti Anda akan dikirimi notifikasi surat pengantar ke bank untuk proses pembayaran ke alamat email yang telah Anda berikan.
Anda dapat mengambil langkah pembayaran paspor lainnya jika belum juga menerima email notifikasi pembayaran ini, dengan cara Anda meminta kirimi ulang dengan cara mengklik pilihan “Kirim Ulang Email Pra Permohonan Personal” di halaman “Layanan Paspor Online”.
Selanjutnya jika Anda ingin melakukan pembayaran misalnya dengan melalui Bank BNI, Anda hanya perlu membawa bukti pengajuan Paspor yang mencantumkan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Anda pada Bank.
Namun, apabila Anda ingin melakukan pembayaran selain itu yakni dengan melalui ATM, Anda pilih menu pembayaran kemudian imigrasi, dimana Anda akan diminta untuk memasukkan nomor permohonan atau kode pembayaran. Selanjutnya nanti akan muncul nama pemohon dan jumlah uang yang harus dibayarkan di layar.
Setelah itu, jika sudah memperoleh Bukti atau struk pembayaran tersebut agar di fotocopy sebanyak 3 lembar dan disatukan dengan berkas permohonan Paspor yang sudah di siapkan sebelumnya pada langkah pertama.
4.Verifikasi Pembayaran
Pembayaran paspor telah selesai Anda lakukan, kini Anda buka kembali email dari imigrasi dan klik tautan yang sudah tersedia di email tersebut yang nanti akan membawa Anda ke halaman verifikasi di situs www.imigrasi.go.id, setelah diisi Anda dapat memilih tanggal yang sudah tersedia bagi Anda untuk dapat datang ke Kanim yang telah Anda tentukan. Kini Anda telah selesai dalam melakukan proses pra permohonan Paspor Anda.
Lalu Anda akan menerima tanda terima permohonan tang akan diperoleh melalui email yang wajib Anda cetak dan disatukan dengan berkas yang tadi telah Anda siapkan.
5.Mendatangi Kantor Imigrasi
Tips yang dapat Anda ikuti ketika Anda mendatangi Kantor Imigrasi (sesuai tanggal yang tercantum);
^berpakaian rapi dan sopan
^bawa semua berkas yang lengkap
^mengambil nomor antrean
^verifikasi berkas
^melengkapi persyaratan
6.Foto, Biometrik, dan Wawancara
Berikutnya Anda akan melakukan pengambilan foto, biometrik (sidik jari) dan juga melakukan wawancara.
7.Waktu Pengambilan Paspor
Setelah sudah melewati proses wawancara, nantinya Anda akan menerima lembar untuk pengambilan Paspor. Biasanya Paspor sudah dapat diambil setelah 3 hari kerja.
Itulah Langkah-langkah pembuatan Paspor Online, bagaimana sangat mudah bukan? Apabila Anda sudah mengikuti seluruh prosedur yang telah dijelaskan diatas itu, seharusnya Anda tidak akan menemukan masalah dalam pembuatan Paspor. Perlu Anda ingat, meskipun Anda membuat Paspor Online, namun Anda harus tetap untuk mendatangi kantor Imigrasi terdekat guna melengkapi skema pembuatan dan perpanjangan Paspor.
0 Response to "Langkah-Langkah Pembuatan Paspor Online "