Dugaan pungutan liar, Terdapat empat asosiasi travel umrah yang diduga kuat telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan visa yaitu asosiasi yang berinisial ARD, KTRI, HRI dan asosiasi HPH. Dari keempat asosiasi tersebut dianggap telah melanggar hukum lantaran mengambil dana kepengurusan visa dengan jumlah sebesar 15 dolar per jamaah.
Temuan dugaan pungutan liar berawal saat pihaknya telah menemukan surat edaran dari empat asosiasi tersebut pada 2 November 2016. "Jadi seperti surat edaran dari asosiasi dengan keterangan bahwasanya ada pengenaan biaya pembayaran operasional visa dengan sebesar Rp 15 dolar per jamaah. Nah di sini kami melihat prosedur pengenaan biaya itu sebenarnya tidak ada dasar hukumnya," terang Bayu Saputra,Koordinator Tim Advokasi Komunikasi Aumni Taplai Pemuda Lemhanas.
Menurut dia, pada saat edaran tersebut dikeluarkan sebenarnya dari kementerian Agama (kemenag) juga sudah melarang dengan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum seperti itu. Namun, keempat asosiasi tersebut telah melakukan pelanggaran tersebut. Dengan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan.
"Kegiatan seperti itu yang akan memberatkan. Selain itu, Kan sudah banyak juga jemaah yang selalu bertanya mengenai hal permasalahan itu,” ungkapnya.
Salah seorang Anggota Alumni Taplai Pemuda Lemhanas yakni Puspa Kemalamemaparkan, bahwa pihaknya itu akan melaporkan keempat asosiasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebab ini dananya besar dan sudah mencapai triliunan rupiah. Makanya, kita akan memberikan alat bukti yang diperoleh ke KPK," ucapnya.
Menurut dia, bahwa pengurusan visa jamaah umrah yang bermasalah ini juga telah terindikasi menjadi penyebab maraknya kasus yang kerap sekali terjadi yakni terlantarnya jamaah umrah. Namun, ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak fokus untuk ke permasalahan tersebut. "Kita tidak mengurus travel-travel itu. Kita saat ini lebih fokus ke permasalahan ada satu tindakan ilegal dalam bentuknya asosiasi dengan meminta uang sejumlah 15 dolar tanpa memiliki legalitas yang jelas," paparnya.
Tuduhan yang dilayangkan keempat Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan in Bound Indonesia (Asphurindo) itu sendiri tidak ingin ambil pusing terkait dengan adanya tuduhan terhadapnya soal pungutan liar (pungli) sebesar 15 dolar AS untuk proses pengurusan visa haji dan umrah. Menurut Asphurindo, kabar tersebut dihembuskan oleh travel yang telah gagal memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.
"Ada suatu indikasi apa yang dituduhkan ada hubungannya dengan salah satu travel yang saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat, kami dituduh, ini pengalihan isu, KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)," ungkap Ketua Umum Asphurindo yakni Syam Resfiadi.
Syam menegaskan bahwa Asphurindo tidak pernah melakukan pungli sebesar 15 dolar AS kepada setiap jemaah yang akan mengurus visa. Adanya angka sebesar 15 dolar AS hanyalah sebuah kesepakatan antara asosiasi dengan travel yang menjadi salah satu anggotanya sebagai kontribusi bagi asosiasi. "Adanya angka 15 dolar AS ini tidak ada hubungannya dengan urusan keluar. Untuk apa kami melakukan semua ini ke jamaah, kami juga punya komponen untuk menutupi itu," ujarnya.
Menurut dia, Asphurindo dan seluruh anggotanya tidak masalah dengan adanya biaya kontribusi yang sebesar 15 dolar AS. Untuk itu, pihak luar diminta tidak ikut campur karena hal tersebut merupakan urusan internal antara anggota dengan pengurusnya.
Seperti yang sudah diberitakan pada sebelumnya mengenai hal itu dari Kordinator Tim Adovokasi Komunikasi Alumni Taplai Pemuda Lemhanas yakni Bayu Saputra yang menduga bahwa empat asosiasi travel haji dan umrah di Indonesia telah melakukan pungli dalam kepengurusan visa.
0 Response to "Dugaan Pungutan Liar Dalam Kepengurusan Visa"