Ada Dokumen tambahan, Proses dalam pengurusan penerbitan paspor saat ini sudah tidak lagi sama seperti dulu. Untuk dapat menyikapi maraknya permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di luar negeri, Imigrasi Kelas II Kota Parepare selalu mengupayakan untuk bisa mengatasi permasalahan itu, hingga saat ini sudah mengeluarkan aturan baru untuk ansipasi TKI ilegal.
Kepala Sub Seksi Sarana Komunikasi yang ditempatkan di Kantor Imigrasi Kelas II Parepare yakni Agung menerangkan, kini sudah ada prosedur penerbitan paspor bagi warga yang ingin ke luar negeri wajib untuk melampirkan ada dokumen tambahan selain yang sudah diketahui, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akta kelahiran.
Ada Dokumen tambahan yang dimaksud tersebut adalah berupa surat jalan dari pemerintah setempat (kecamatan atau kelurahan), sedangkan untuk surat undangan bagi yang ingin menghadiri undangan di luar negeri, baik berupa undangan pernikahan dan surat rekomendasi kerja dari Dinas Tenaga Kerja bagi warga yang ingin menetap sementara untuk bekerja di luar negeri.
“Masih terkait dengan masalah TKI non prosedural yang memang saat ini lagi marak pemberitaanya jadi kita berupaya untuk melakukan pencegahan tiket prosedural ini. Apabila ada seseorang yang ingin berpergian ke luar negeri, dengan alasan belajar, beribadah, bekerja, berwisata ataupun yang lainnya bila orang tersebut tidak jelas tujuannya sekaligus dokumen yang dibawa tidak memenuhi dengan syarat yang telah ditentukan, maka kita akan tolak, tidak hanya serta merta kita memberikan dokumen tersebut, artinya orang yang kita berikan itu harus selektif polisi atau dalam artian betul-betul harus sesuai dengan peruntukannya dan tujuannya,” terang Agung.
“Sebagai tempat yang dijadikan untuk penyaring orang-orang yang hendak ke luar negeri , salah satunya dengan melakukan penambahan beberapa persyaratan yang sudah ada bagi orang-orang yang akan ke luar negeri misalnya orang tersebut ingin ke Malaysia kalau dulunya hanya dengan menggunakan KTP, akta lahir dan KK nah untuk sekarang ada persyaratan tambahan wajib jika ingin ke Malaysia, kalau keterangan pekerjaannya di KTP belum ada, seperti itulah yang patut kita curigai,” jelasnya lagi.
Adam memaparkan, banyaknya jumlah warga yang mengurus paspor dengan modus ingin silaturahmi dengan keluarga yang ada di negeri jiran menjadi alasan bagi pihaknya untuk memperketat pengurusan paspor. “Sebenarnya semua itu tidak dibuat ribet, hanya saja bermaksud untuk antisipasi kita akan terjadinya sesuatu, karena tidak sedikit orang-orang yang pada akhirnya pergi ke luar negeri itu yang modusnya itu dengan bilang mau kunjungan keluarga setelah sampainya di Malaysia dia justru kerja, itukan sangat bahaya sekali untuk keselamatannya,” papar Adam.
Selain ia menjelaskan dengan detail tentang prosedur penerbitan paspor yang diberlakukan sejak 1 Maret lalu, pihak imigrasi juga memberikan pengawasan yang ketat terhadap travel abal-abal.
“Bagi travel yang akan memberangkatkan jemaah untuk ibadah umrah ke tanah suci, travel yang bersangkutan juga wajib memiliki rekomendasi yang dikeluarkan dari Departemen Agama (depag) setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan akan pergi ke Arab Saudi untuk beribadah umrah. Lalu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Depag tersebut itu artinya menjelaskan lebih rinci lagi bahwa travel yang digunakan yang bersangkutan itu memang sudah terdaftar di Depag,” tutur Adam Setyawan menambahkan.
Adanya aturan baru ini diberlakukan semata-mata hanya untuk mengantisipasi maraknya travel yang tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama (kemenag) sehingga imbasnya dapat merugikan warga.
“Yang sangat kita khawatirkan lagi kalau tidak ada rekomendasi dari Depak tersebut ditambah dengan travel tersebut tidak terdaftar. Hal itu sudah banyak kejadian yang terjadi, dengan menggunakan modus memberangkatkan umrah tapi pada kenyataannya ditinggalkan begitu saja atau bahkan hingga perdagangan orang misalnya,” tutupnya.
0 Response to "Ada Dokumen Tambahan Syarat Penerbitan Paspor"