Latest News

Cara Buat Paspor Manual dan Online

Cara Buat Paspor – Membuat paspor kini sudah mudah, dapat dilakukan secara manual atau secara online. Paspor itu sendiri wajib dibawa pada saat travelling atau berpergian ke luar negeri. Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah dari Negara tinggal yang berfungsi sebagai identitas resmi Anda yang hendak berpergian ke luar negeri. Di dalam dokumen ini ada rincian data pribadi eperti nama lengkap, kebangsaan, foto, tanggal berlakunya paspor tersebutn nomor paspor dan tanda tangan pemegang sekaligus pemilik paspor. Kemudian, pada saat Anda pergi ke luar negeri, maka wajib melalui proses yang sudah menjadi sebuah peraturan dimana petugas imigrasi dari Negara tempat Anda berkunjung akan mengecek secara langsung paspor yang Anda bawa. Tanpa paspor, maka seseorang atau siapa pun orangnya tidak akan diberikan izin untuk masuk ke Negara tersebut.

Cara Buat Paspor Manual dan Online

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara buat paspor manual dan online, penting bagi Anda untuk mengetahui jenis-jenis paspor yang dapat dibuat adalah:
1.Paspor Biasa, masyarakat Indonesia yang berpergian ke luar negeri pasti memiliki paspor jenis ini dan cara membuat paspor biasa ini dapat dilakukan melalui kantor imigrasi. Paspor biasa bersampul warna hijau dan terdapat  dua macam paspor biasa, yakni paspor reguler dan paspor elektronik atau e-paspor. Paspor tersebut berlaku selama lima tahun dan wajib, setelah itu sudah harus melakukan perpanjangan paspor sebab masa berlakunya telah habis.

2.Paspor Diplomatik, Paspor semacam ini biasanya dibawa oleh para pegawai pemerintahan yang hendak bertugas ke luar negeri seperti kunjungan diplimatik dan semacamnya. Jadi tujuan mereka pergi ke luar negeri itu disebabkan ada keperluan yang masih berhubungan dengan kepentingan Republik Indonesia

3.Paspor Dinas, paspor dinas biasanya itu dimiliki oleh konsultan kepemerintahan atau PNS dan arena tujuan keberangkatannya itu dikarenakan tugas kepemerintahan, maka pemegang paspor terkadang mendapatkan kemudahan ketika sampai ke negara tujuan. Paspornya itu bersampul biru tua dan biasanya mereka yang hendak ke luar negeri  berkaitan dengan lembaga atau kunjungan kerja. Paspor Dinas diterbitkan langsung oleh Departemen Luar Negeri atas izin Sekretariat Negara.

Pasti Anda bertanya-tanya mengapa tidak ada penjelasan paspor haji maupun umrah di atas? Hanya sebagai informasi, memang pada sebelumnya itu pernah ada yang namanya paspor haji tetapi dikarenakan adanya peraturan baru dari Kerajaan Arab Saudi, bahwa sekarang ini sudah tidak ada perbedaan antara paspor haji dan umrah dengan paspor biasa. Jadi, bagi Anda yang telah memiliki paspor biasa tidak perlu repot lagi membuat paspor haji. Bahkan, Anda hanya perlu mengetahui cara buat paspor biasa secara manual atau online.

Akan tetapi, Bila Anda memiliki nama terdiri dari 2 suku kata di paspor biasa, maka Anda waajib untuk melakukan kepengurusan penambahan nama menjadi 3 suku kata kalau hendak pergi haji. Sebab, kini sudah ada peraturan dari pemerintahan Arab Saudi. dalam penambahan nama bisa juga menggunakan nama orang tua dan penambahan nama menjadi 3 suku kata ini nantinya akan dicantumkan di halaman 4 paspor biasa.

Cara buat paspor manual
1.Datang langsung ke kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal Anda sendiri .
2.Siapkan dokumen penting seperti akte kelahiran dan fotocopy (jika tidak punya, maka Anda dapat menggantinya dengan menggunakan buku nikah serta akte ijazah dari SD hingga AMA yang asli dan fotocopy), KTP asli dan fotocopy, kartu keluarga (KK) asli dan fotocopy, buku nikah orang tua dan paspor orang tua jika punya anak yang ikut, Isi formulir permohonan paspor dan materai.
3.Tanyalah kepada petugas dimana Anda bisa menyerahkan seluruh dokumen penting tersebut dan ambillah formulir permohonan di dekat pos satpam.
4.Ambil nomor antrian, sebelumnya Anda haru memiliki ID Pass terlebih dulu. Selain itu, Anda juga akan diberikan formulir yang wajib diisi.
5.jam 7 pagi, para petugas akan memberikan ID Pass sebelum Anda mengantri, kemudian baru Anda itu dapat mengambil nomor antrian yang biasanya ada di dekat pos satpam.
6.Petugas imigrasi pastinya akan mengarahkan Anda ke ruangan pengecekan berkas dimana seluruh dokumen penting yang telah Anda bawa akan diperiksa kelengkapan dan datanya. Dengarkan baik-baik nomor antrian dan saat dipanggil segera datang ke loket pegecekan.
7.Seteleh dokumen dicek, maka Anda akan memperoleh nomor antrian lagi. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk masuk ke ruangan atau loket wawancara, foto dan sidik jari. Saat wawancara jawablah pertanyaan secara jujur dan sebenar-benarnya. 
8.Bayarlah biaya pembuatan paspor sesuai dengan harga yang telah ditentukan dan transfer ke nomor rekening yang telah diberikan oleh petugas dan Anda dapat melakukan transaksi pembayaran di beberapa bank yang telah ditunjukkan.
9.Biasanya dalam 3 hari setelah melakukan pembayaran, paspor sudah dapat diterima. Jangan lupa untuk memberikan bukti pembayaran paspor di loket. Pengambilan paspor sudah dapat dilakukan mulai sekitar jam 10 pagi.

Cara buat paspor online
1.Imigrasi.go.id merupakan situs atau website kantor imigrasi yang dapat Anda kunjungi. Setelah itu, carila layanan untuk pembuatan paspor secara online.
2.Akan terbuka halaman pra permohonan paspor, kemudian isi data-data yang dibutuhkan sesuai dengan yang tercantum pada website tersebut.
3.Kalau Anda belum pernah melakukan pembuatan paspor pada sebelumnya, maka Anda perlu untuk memilih opsi membuat paspor baru pada bagian jenis permohonan paspor.
4.Pilihlah lokasi kantor imigrasi yang terdekat dengan Anda meskipun lokasi kantor tidak sama dengan alamat rumah di Kartu Tanda Penduduk (KTP), khususnya bagi Anda yang saat ini sedang berada di kota lain untuk urusan kerja, kuliah dan lain sebagainya.
5.Jika nanti diminta alamat email, maka isi dengan benar dan perhatikan secara baik-baik agar tidak ada kesalahan dala mengisi. Sebab, alamat email ini sangat penting sekali karena nanti sebagai tanda bukti tanda terima pemohon akan dikirimkan langsung ke email Anda.
6.Isilah nomor identitas pribadi dengan nomor KTP Anda sendiri, jangan sampai salah lihat. Kemudian, bagi Anda yang masih berusia di bawah 17 tahun maka Anda akan dimintai untuk mengisi data-data yang berkaitan dengan orang tua.

0 Response to "Cara Buat Paspor Manual dan Online"