Perbedaan Paspor dan Visa – Dua dokumen yang sangat penting sekali untuk berpergian ini memang seringkali membuat bingung orang. Apalagi bagi mereka yang masih sangat awam mengenai keduanya itu. Bagi Anda yang sudah terbiasa berpergian jauh ke luar negeri mungkin kedua ini bukan suatu hal yang asing lagi. Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri maka perlu memiliki dua dokumen penting yakni paspor dan visa. adapun bagi Anda yang baru pertama kalinya melakukan tour mancanegara maka penting untuk mengetahui apa saja perbedaan paspor dan visa.
Masih banyak orang yang sering salah mengartikan antara paspor dan visa, sebab perbedaan paspor dan visa itu memang ada. Tidak heran, jika kita lihat dari jumlah penduduk Indonesia yang jumlahnya itu semakin banyak, namun yang punya paspor hanya beberapa saja. menurut dari kebiasaan di masyarakat, membuat paspor dan visa itu bukanlah suatu perkara utama. sebab ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah mewakili sebagai kartu identitas yang paling berharga. Ketika mereka ingin pergi ke luar negeri baru mereka memikirkan untuk membuat paspor.
Dengan kondisi seperti itu, masih masuk akal jika banyak orang yang sulit membedakan perbedaan paspor dan visa. sering tertukar pengertiannya. Visa seringkali diartikan sebagai kartu yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi. padahal bukan demikian adanya. Di bawah ini ialah perbedaan antara paspor dan visa yang perlu Anda ketahui sehingga tidak ada lagi kebingungan antara keduanya.
PASPOR
Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang memiliki wewenang dari suatu negara, dalam hal ini yang bertanggung jawab dalam prosesnya adalah kantor imigrasi atau pejabat pada perwakilan Indonesia di luar negeri, dimana dokumen ini berisi identitas pemiliknya dan berlaku untuk melakukan perjalanan secara resmi antar negara.
Untuk selanjutnya, paspor memiliki wujud seperti buku kecil yang mana di dalamnya itu berisi biodata pemegangnya yang mencakup antara lain foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan dan beberapa informasi lain yang masih berkaitan dengan identifikasi individual. Ada juga sebuah paspor yang mencantumkan daftar negara yang boleh dimasuki oleh pemegang paspor dan keterangan masa berlakunya.
Paspor berisi halaman-halaman kosong yang terdiri dari 24 dan 48 lembar. Kegunaan dari halaman kosong tersebut untuk keperluan dalam pembuatan visa, dimana visa nantinya akan distempel atau dicap pada halaman tersebut. Jadi, ini juga merupakan salah satu syarat pembuatan visa yang Anda harus ketahui. Masa berlaku paspor cukup lama, yakni selama 5 tahun. Setelah berakhir masa berlaku paspor Anda harus ajukan ulang untuk mendapatkan kembali paspor yang baru.
Antara paspor berisi 24 dan 48 halaman itu tidak ada perbedaannya dari segi fungsi. Hanya saja berbeda di biaya pembuatannya, yakni Rp 155.000 vs Rp 355.000. sementara itu, untuk e-paspor biayanya itu sebesar Rp 655.000. Perbedaannya apa dengan paspor yang biasa? E-paspor terdapat chip yang berisi data lengkap pemegang paspor. Jadi, petugas cukup scan chipnya saja. tidak perlu lagi buka halaman paspor. Mengenai fungsi keduanya itu sama.
Pada umumnya, paspor yang berisi 24 halaman ditujukan bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak perlu banyak halaman untuk visa. Namun, bagi Anda yang seringkali melakukan perjalanan ke luar negeri alangkah baiknya membuat paspor yang berisi 48 halaman agar cukup membuat banyak visa.
Untuk paspor di negara Indonesia itu sendiri memiliki 3 warna paspor dengan kegunaannya yang berbeda-beda yakni paspor dengan warna biru untuk pejabat yang sedang menjalankan tugas negara, paspor warna merah untuk diplomat yang sedang menjalankan fungsi diplomatik dan pasor yang warna hijau untuk masyarakat umum.
VISA
Visa adalah tanda bukti boleh berkunjung yang diberikan pada penduduk suatu negara dan merupakan dokumen resmi yang langsung dikeluarkan oleh suatu negara itu sendiri dengan melalui salah satu perwakilannya, yang berisi tanda izin bahwa diperbolehkannya seseorang warga asing untuk bisa masuk ke dalam wilayah negara yang bersangkutan. Yang dilakukan dalam jangka waktu yang yang telah disesuaikan dan tujuan yang telah ditentukan.
Visa asli yang biasanya itu distempel atau ditempel pada pasor penerima sangat diperlukan sekali jika hendak melakukan kunjungan ke suatu negara. Visa dapat diperoleh dari kedutaan dimana negara tersebut memiliki konsulat jenderal atau kedutaan asing. Visa berbentuk stempel pada paspor dan negara yang tertentu atau Visa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi.
jenis visa yang ada memiliki 3 macam dengan kegunaannya masing-masing yakni visa izin turis atau wisata 1-3 bulan, visa bisnis 3-6 bulan dan visa pelajar yang sesuai dengan lama masa studi di negara tersebut.
PERBEDAAN PASPOR dan VISA
Kalau paspor itu dikeluarkan oleh negara asal untuk dapat memberikan bukti kewarganegaraan seseorang saat berada di luar negeri. Sedangkan, visa merupakan izin masuk yang dikeluarkan langsung dari negara lain yang membuktikan bahwa orang tersebut memiliki izin masuk ke negara tersebut. Paspor dengan bentuk yang seperti buku dan berisi beberapa halaman, sedangkan visa wujudnya itu selembar kertas stiker atau cap.
0 Response to "Perbedaan Paspor dan Visa Ini Dia"