Latest News

Cara Penambahan Nama Paspor Haji dan Umrah

Cara Penambahan Nama Paspor – Salah satu persyaratan yang wajib dilengkapi pada saat Anda hendak melakukan perjalanan ibadah haji dan umrah adalah paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh pejabat yang memiliki wewenang dari satu negara yang memuat identitas pemegang paspor dan berlaku hanya untuk perjalanan antar negara saja, tanpa paspor seseorang dilarang masuk ke negara tujuan. Petugas pemeriksa paspor tersebut nantinya akan menstempel atau cap dengan visa yang diperiksa dan dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan. Jadi ibadah haji dan umrah juga memerlukan paspor. Khusus paspor umrah dan haji di dalamnya harus mencantumkan nama pemilik paspor yang terdiri dari tiga suku kata. Mengapa diharuskan tiga suku kata? lalu, bagaimana jika nama Anda tidak terdiri dari tiga suku kata? kemudian, apa langkah apa saja yang dilakukan untuk dapat melakukan penambahan nama di paspor? Berikut ini adalah ulasannya.

Cara Penambahan Nama Paspor Haji dan Umrah

Pemerintah Arab Saudi memang telah memberlakukan adanya kebijakan atas peraturan untuk seluruh jamaah haji dan umrah wajib mencatumkan nama lengkap diri yang terdiri dari tiga suku kata pada paspor yang dibawanya. Hal ini dilakukan dengan maksud untuk mengurangi risiko terjadinya kebingungan saat ada jamaah yang yang hilang atau tersesat. Dapat dibayangkan jika hanya menggunakan satu nama saja seperti Ahmad atau Amir, maka kemungkinan besar ada nama yang serupa dengannya dari sekian banyak ratusan orang yang berkumpul di Tanah suci, Makkah dan Madinah. Sehingga, untuk mengantisipasinya dengan cara penambahan nama paspor.

Jadi, bagi Anda yang memiliki nama kurang dari tiga suku kata dan ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah wajib hukumnya untuk menambah nama menjadi tiga suku kata pada saat pembuatan paspor. Cara penambahan nama paspor ini sangat mudah untuk dilakukan. Panambahan dapat dilakukan dengan melalui kantor imigrasi. Lalu apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus penambahan nama di paspor? berikut adalah persyaratan yang harus dibawa ke kantor imigrasi:

1.Membawa Surat Rekomendasi
Membawa surat rekomendasi dari Biro Perjalanan Haji dan Umrah. Bagi calon jamaah haji yang ingin melaksanakan penambahan nama wajib membawa surat rekomendasi dari biro perjalanan haji dan umrah yang dipilih dan dipercaya. Apabila Anda lupa membawa atau mungkin tertinggal surat rekomendasinya maka untuk proses penambahan nama tidak dapat dilakukan dan jamaah akan dipersilahkan untuk melengkapi terlebuh dahulu dan dapat kembali lag ke kantor imigrasi di hari berikutnya.

2.Membawa SK
Membawa Surat Keterangan (SK) dari Kemenag tentang Biro Perjalanan Haji dan Umrah. Selain membawa surat rekomendasi dari biro perjalanan haji dan umrah, surat lain yang wajib dibawa yakni salinan SK dari Kemenag mengenai tentang biro perjalanan haji dan umrah yang menaungi perjalanan jamaah tersebut. Hal inilah dilakukan untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko hadirnya biro perjalanan haji dan umrah yang tidak memenuhi izin resmi untuk beroperasi.

3.Isi Formulir Dari Imigrasi dan Membawa Materai
Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh pihak kantor imigrasi secara lengkap. Saat Anda memasuki kantor imigrasi calon jamaah haji dan umrah yang ingin melakukan penambahan nama akan disodorkan formulir penambahan nama oleh petugas. Ketika menuliskan nama langsung saja tuliskan nama sebanyak tiga suku kata, jika Anda hanya memiliki satu atau dua suku kata pada nama Anda maka Anda dapat menambahkan nama ayah atau kakek Anda di belakang nama Anda hingga menjadi tiga suku kata. Selain itu, ketika sudah selesai melakukan pengisian formulir Anda juga harus tanda tangan bermaterai. Jadi jangan sampai lupa untuk membawa materai senilai Rp 6.000 sebagai pelengkap berkas permohonan tersebut.

4.Melengkapi Dokumen Tambahan
Beberapa dokumen tambahan yang wajib dibawa pada saat melakukan penambahan nama pada paspor yakni salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (fotocopy bolak-balik dan diperbesar), fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy akte kelahiran atau surat kelahiran atau fotocopy ijazah dan fotocopy paspor. Semua dokumen itu harus di fotocopy/salin dalam kertas HVS dengan ukuran A4.

Setelah semua dokumen dan persyaratan sudah dilengkapi, maka petugas akan memberikan tanda terima kelengkapan berkas yang nantinya akan digunakan untuk pengambilan paspor. biasanya hanya dalam jangka waktu 2 hari paspor sudah dapat diambil. Selain itu, Anda juga dapat melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengakses website resmi imigrasi di www.imigrasi.go.id kemudian pilih layanan paspor online dan klik pra permohonan paspor.

0 Response to "Cara Penambahan Nama Paspor Haji dan Umrah"