Persyaratan Permohonan Paspor – Papor adalah salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki dan dibawa ke luar negeri dan dikeluarkan langsung oleh pejabat yang memiliki wewenang dari suatu negara yang dapat memuat identitas pemegang paspornya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor tersebut yang berisi tentang biodata diri pemegang yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, informasi kebangsaan dan terkadang juga ada beberapa informasi lain yang mengenai identifikasi individual. Sekarang ini dari berapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut dengan e-paspor atau elektronik paspor. dimana e-paspor merupakan pengembangan dari paspor konvensional. Pada paspor tersebut juga telah ditanamkan sebuah chip yang juga sama-sama berisikan biodata diri si pemegang paspor serta data biometriknya.
Paspor itu memang sangat diperlukan sekali untuk melakukan perjalanan internasional sebab harus menunjukkan paspor tersebut saat memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di negara-negara tertentu ada beberapa perjanjian yang diterapkan dimana warga suatu negara tertentu dapat masuk ke negara lain dengan dokumen lainnya selain paspor. mengetahui segala persyaratan permohonan paspor itu penting bagi yang akan pergi ke Luar Negeri. Pada saat diperiksa oleh petugas negara tempat kedatangan, paspor akan diberi stempel atau disegel dengan visa.
Persyaratan permohonan paspor Republik Indonesia (RI) bagi warga negara Indonesia (WNI), sebagai berikut dibawah ini:
1.Kartu tanda penduduk (KTP) asli yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2.Kartu Keluarga (KK).
3.Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku ijasah, nikah atau surat baptis yang telah mencantum nama, tanggal lahir dan nama orang tua.
4.Surat kewarganegaraan Indonesia khususnya bagi Orang Asing yang telah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk dapat memilih kewarganegaraan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Surat penetapan mengenai ganti nama dari pejabat yang memiliki wewenang bagi Anda yang telah mengganti nama.
6.Paspor biasa yang lama untuk Anda yang telah memiliki paspor biasa.
Persyaratan permohonan paspor RI bagi anak WNI, diantaranya adalah:
1.KTP ibu atau ayah yang masih berlaku atau SK pindah ke luar negeri dan kartu keluarga (KK).
2.Akte kelahiran dan surat baptis.
3.Akte perkawinan milik orang tua atau buku nikah miliknya.
4.Membawa surat penetapan yang diperoleh dari pejabat yang memiliki wewenang atas ganti nama, bagi Anda yang telah mengganti nama.
5.Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Inilah jam pelayanan dan operasional:
•Hari Senin-Kamis pada pukul 07.00-16.00 WIB (waktu istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB) atau pukul 08.00-15.00 WIB (istirahat pukul 12.00-12.30 WIB) saat bulan Ramadhan.
•Hari Jum’at pada pukul 07.30-16.30 WIB (istirahat pukul 11.30-13.00 WIB) atau pukul 08.00-15.30 WIB (istirahat pukul 11.30-12.30 WIB) saat bulan Ramadahan.
Kantor imigrasi kelas II Kota Depok yang berlokasi di Jalan Boulevard Grand City, belakang kantor DPRD Kota Depok. Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi (+6221) 7782-0580 atau (+62) 812-9128-5734 (whatsApp).
0 Response to "Persyaratan Permohonan Paspor Republik Indonesia"