Kendala Pembuatan Paspor – Paspor selalu menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh siapapun yang ingin berpergian ke luar negeri. Untuk setiap lima tahun, paspor pribadi harus dilakukan pembaruan sebab masa berlaku paspor telah habis. Kini pembuatan paspor juga sudah diberikan kemudahan. Antrean paspor sudah tidak terjadi lagi di kantor imigrasi. Sebab, cara online telah tersedia. Namun saat ini sedang dalam perbaikan. Akibat adanya pemohon fiktif paspor. Di Lampung Selatan, Masyarakat sedang mengeluhkan atas lambannya pelayanan dalam pengurusan paspor umrah yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Lapung Selatan. Para warga disana mengeluhkan dalam proses pembuatan paspor, mereka menilai sangat lamban sekali dengan banyak menelan waktu yang cukup lama dan prosesnya itu terkesan dipersulit oleh petugas dalam membuat paspor pada kantor imigrasi tersebut.
Salah satu warga desa Banding yakni Juliyana, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan mengatakan, bahwa dirinya sedang melakukan pengurusan paspor umrah pada Senin, 8 Januari 2018 lalu. Setelah melakukan pendaftaran petugas imigrasi memerintahkan untuk segera membayar biaya administrasi yang harus dibayar. Belum ada tanda-tanda kendala pembuatan paspor saat itu.
Kemudian, pada hari Selasa 9 Januari 2018 lalu, dia langsung melakukan pelunasan pembayarannya ke kantor pos. lalu setelah melakukan pelunasan tersebut kembali lagi ke Kantor Imigrasi Kalianda. Oleh petugas hanya diperintahkan untuk kembali lagi hari Jum’at pada 12 Januari. Namun, saat dia kembali lagi ke kantor imigrasi sesuai dengan yang sudah diperintahkan oleh petugas ternyata paspor umrah yang dia buat belum juga selesai dengan alasan mereka telah terjadi kesalahan teknis di kantor imigrasi tersebut. kendala pembuatan paspor itu diluar dugaan pihak imigrasi.
Dipaparkan kembali olehnya, saat untuk ketiga kalinya dia bolak-balik mengurus paspor umrah miliknya, lagi-lagi yang dia dapatkan hanya sesuatu yang sama, dengan pernyataan paspor tersebut belum juga selesai. Dia pun hanya diberikan fotocopy paspornya saja, paspor aslinya tidak. “Saya sangat menyesalkan atas kejadian ini, pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kalianda terkesan lama dan dipersulit, buang-buang waktu dan ongkos,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda yakni Edy Firyan memaparkan, bahwa adanya keterlambatan tersebut disebabkan oleh adanya kesalahan teknis sistem online yang terjadi di pusat. Dan untuk beberapa hari ini kemungkinan besar dalam pelayanan paspor di kantor imigrasi agak tersedat-sendat sebab sedang ada peremajaan dan perbaikan sistem di pusat. Dia mengakui bahwa pada sistem ini sudah tua. Sejak tahun 2004 hingga saat ini belum juga ada peremajaan.
Edi menerangkan, bahwa dari pihaknya telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) mnegenai pelayanan yang akan selesai dalam waktu selama 3 hari kerja setelah semua proses administrasi selesai. Selain itu juga, pihak dari Kantor Imigrasi Kalianda berdalih adanya kendala itu disebabkan pihak masyarakat sendiri yang tidak ingin tertib dan banyaknya pemohon fiktif. Sehinggam meyebabkan masyarakat yang ingin membuat paspor secara mudah dan cepat terkendala.
Pihak dari Imigrasi menghimbau kepada seluruh masyarakat yng hendak melakukan pengurusan paspor agar melengkapi seluruh syarat dokumen yang telah ditentukan dan harus benar-benar dokumen yang asli. Tujuan itu dilakukan, agar di kemudian hari tidak menyulitkan pemohon itu sendiri sebab sudah menggunakan sistem online dan datanya juga telah tersimpan di pusat.
0 Response to "Kendala Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kalianda"