Data Imigrasi - Direktorat Jenderal Imigrasi telah menemukan permohonan fiktif paspor yang mencapai hingga 72 ribu orang. Modus yang digunakannya itu dengan melakukan pendaftaran secara online sehingga kuota akan habis. Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi yakni Agung Sampurno menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi tingginya permohonan paspor sejak November 2017. Berdasarkan menurut dari data Ditjen Imigrasi, permohonan paspor yang ada pun terus terjadi peningkatan dalam waktu tiga tahun belakangan. Penyebab dari terjadinya peningkatan tersebut karena adanya perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
Menurut Agung Sampurno, hal ini disebabkan karena adanya beberapa faktor selain data imigrasi seperti banyaknya paket perjalanan dengan harga murah ke luar negeri, adanya perubahan tren jamaah haji menjadi jamaah umrah dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Selain itu, Agung juga menuturan, bahwa adanya indikasi adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor.
“Selain data imigrasi, hasil investigasi dari intelejen keimigrasian yang menemukan bahwa adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor. Sehingga, sangat mengganggu masyarakat yang akan melakukan pengajuan permohonan paspor secara online,” jelasnya.
Kata Agung, hasil dari investigasi yang dilakukan menunjukan bahwa adanya permohonan fiktif paspor yang datanya itu mencapai hingga 72 ribu lebih. Modus yang digunakan oleh mereka adalah dengan melakukan pendaftaran daring dengan maksud untuk menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota akan habis.
Terdapat jumlah puluhan oknum masyarakat yang telah melakukan pendaftaran fiktif paspor, sehingga ada sejumlah oknum masyarakat yang melakukan pendafataran fiktif hingga mencapai 4000 lebih dalam sekali pendaftaran yang hanya satu akun saja. Jadi, akibatnya ialah beberapa kuota yang disediakan akan habis diambil oleh oknum petugas yang bermain dengan para calo.
Masih terkait dengan adanya gangguan terhadap sistem aplikasi antrian paspor, sejak tanggal 25 Desember 2017 Ditjen Imigrasi telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi, sehingga pada bulan Februari 2018 aplikasi dengan permorma baru ini akan diimplementasikan setelah terlebih dahulu didaftarkan di google apps.
“Bagi oknum petugas imigrasi yang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan pemerikasaan dan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku,” tutur Agung.
Agung pun menambahkan, partisipasi masyarakat dalam hal ini sangat diperlukan sekali dalam pengawasan kepada oknum petugas yang telah menyalahgunakan kewenangan. Selain itu juga, masyarakat perlu merubah perilakunya agar lebih mempersiapkan rencana perjalanannya dengan baik sehingga tidak mendadak.
Sejak diciptakannya aplikasi antrian paspor dan dilakukan ujicoba oleh Kanim Jakarta Selatan pada bulan Mei 2017 terdapat setengah juta lebih orang yang telah menggunakan aplikasi tersebut. pada akhir Septembar 2017 telah terjadi antrian pemohon sehingga belum bisa untuk melayani hingga Januari 2018. Pada 2017 itu sendiri, permohonan paspor yang ada telah mencapai 3.093.000 di mana jumlah tersebut terjadi peningkatan jika dibandingkan pada tahun 2016 yang hanya mencapai 3.032.000 dan di tahun 2015 mencapai 2.878.099 saja.
0 Response to "Data Imigrasi Temukan Permohonan Fiktif Paspor "