Layanan Paspor Terganggu – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencatat, terjadi lonjakan permohonan paspor yang signifikan pada tahun 2017. Angkanya hingga mencapai 3,1 juta permohonan paspor atau naik 61.000 permohonan jika dibandingkan pada tahun 2016 lalu. setelah melakukan penelusuran, ternyata tidak semua permohonan itu benar. Dimana jumlahnya itu sudah ada lebih dari 72.000 permohonan paspor ternyata fiktif. Hal ini sangat mengganggu sistem aplikasi antrean paspor sehingga masyarakat sulit untuk mengajukan permohonan online.
Kapala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi yakni Agung Sampurno mengatakan, bahwa hingga saat ini layanan paspor terganggu. Ada puluhan oknum masyarakat yang ternyata melakukan pendaftaran fiktif. “Benar, ada oknum masyarakat melakukan hal itu,” ungkapnya.
Menurut hasil dari investigasi yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi terungkap, ada kejanggalan yang memabuat layanana paspor terganggu. Sebab telah terjadi dalam pengajuan permohonan paspor. Misalnya, satu akun diketahui telah mengajukan permohonan paspor hingga 4.000 kali dalam sekali pendaftaran.
Menurut Agung, hal itu dilakukan dengan maksud menutup peluang masyarakat lainnya yang ingin mengajukan permohonan paspor secara online sehingga kuota yang tersedia akan habis. Akibat dari itu, terjadi antrean permohonan paspor sejak September-Desember 2017 dan belum bisa untuk melayani masyarakat hingga awal 2018 ini.
“Akibatnya, berapapun jumlah kuota yang telah disediakan, tetap saja akan cepat habis sebab diambil oleh oknum masyarakat tersebut. Selain itu, juga telah ditemukan adanya oknum petugas yang bermain dengan calo,” katanya.
Dirjen Imigrasi pada 29 Desember 2017 kemarin telah memberikan perintah kepada seluruh Kantor imigrasi yang masih mengalami penumpukan pemohon paspor untuk dapat menyelesaikan dalam waktu dua minggu. Jadi, penambahan kuota permohonan paspor setiap Kanim diberikan penambahan agar dapat lebih banyak lagi melayani masyarakat.
Selain itu, Ditjen imigrasi juga menambah tempat untuk pelayanan. Selain tersedia di 125 Kantor Imigrasi, dalam pelayanan paspor juga diberikan di 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 3 Unit Kerja Keimigrasian (UKK), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu dan 2 Mall Pelayanan Publik (MPP).
Terkait dengan gangguan terhadap sistem aplikasi antrean paspor, Ditjen Imigrasi telah menjanjikan adanya pengembangan dan penyempurnaan aplikasi untuk pendaftaran secara online. Pada bulan Februari 2018, aplikasi baru dengan performa yang lebih baik dari sebelumnya sudah bisa rampung dalam waktu dekat tersebut.
0 Response to "Layanan Paspor Terganggu Akibat Permohonan Fiktif"