Sistem Online Paspor – Pada awal bulan Agustus 2017 yang lalu telah dibuka layanan baru untuk proses permohonan paspor yang berupa sistem antrean secara online. Dengan melalui sistem ini, pemohon paspor dapat memperoleh kepastian waktu dan nomor antrean serta dapat mengurangi kepadatan pemohon di kantor imigrasi. Akan tetapi, belum lama ini telah terjadi gangguan pada sistem online permohonan paspor. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru akan memperbaiki sistem pembuatan paspor secara online. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan sindikat pemohon fiktif yang sengaja melakukan itu untuk mencari keuntungan dari penggunaan sistem online pembuatan paspor ini. Direktur Jenderal Imigrasi yakni Ronny F Sompie menuturkan, bahwa pada awalnya itu sistem online pembuatan paspor diterapkan hanya semata-mata untuk memberikan kemudahan para pemohon agar tidak terjadi lagi yang namanya antrian panjang dan menunggu lama. Dengan melalui sistem online paspor ini diharapkan, para pemohon pembuatan paspor agar dapat memilih waktu sendiri seperti hari, tanggal dan jam antrian yang diinginkan sehingga lebih fleksibel lagi.
Namun, ternyata pada praktiknya ada banyak data pemohon dengan menggunakan sistem online paspor yang sudah berulang kali mendaftar sehingga terjadi penumpukan data. Oleh sebab itu, Ditjen Imigrasi terus berupaya dalam melakukan proteksi agar tidak terjadi pengulangan data. “Tujuan kita hanya untuk memberikan kemudahan, kita belum memproteksi lebih jauh bagaimana agar seseorang itu tidak berulang-ulang melakukan pendaftaran, karena ternyata ada yang sampai berulang mendaftar, nah itu dia yang sedang kita kerjasamakan,” ujarnya.
Selain itu, Ditjen Imigrasi kini sedang melacak identitas tunggal para pemohon yang menggunakan sistem online paspor untuk mendaftar secara berulang-ulang tersebut agar tidak menimbulkan data fiktif. Ronny menuturkan, bahwa selama ini tidak ada tindak kejahatan yang berkaitan dengan sistem permohonan paspor online tersebut. jadi menurutnya, banyaknya data yang masuk secara berulang dapat mengganggu pemohon paspor lainnya yang ingin juga melakukan pendaftaran.
“Hal ini hanya mengganggu para pemohon pasor yang lainnya yang tidak bisa melakukan pendaftaran dikarenakan sudah penuh,” terangnya.
Lanjut Ronny, Kemenkumham telah melakukan kerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk membuat sistem online dalam pembuatan paspor baru, serta mengantisipasi adanya pemohon fiktif dari masyarakat yang ingin memanfaatkan secara pribadi. Ronny menerangkan, BIN akan membantu menangani hal ini agar tidak terjadi lagi pemohon fiktif . “Memang yang namanya Ilmu Teknologi (IT) dari zaman ke zaman akan terus berkembang, dengan tim cyber Mabes Polri kita juga akan bekerja sama,” paparnya.
Seperti yang telah diketahui, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menggelar rapat secara internal dengan sejumlah menteri. Menteri yang hadir dalam rapat tersebut antara lain adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laolly, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni Thomas Lembong, Direktorata Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie dan Menteri Ketenagakerjaan yakni Hanif Dhakiri.
Sudah diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mewaspadai perbuatan sindikasi pendaftar paspor fiktif. Pada catatan akhir tahun 2017 terjadi lonjakan permintaan paspor. Dari lonjakan tersebut ada sebanyak 72 ribu permohonan diantaranya adalah merupakan permohonan fiktif. Diduga ada sindikat yang menjadi penyebab banyaknya pendaftar paspor fiktif tersebut. kami berharap hal itu dapat segera diselesaikan dan diketemukan permsalahan yang sebenarnya.
0 Response to "Sistem Online Paspor Baru Akan Diproteksi"