Peningkatan Permohonan Paspor – Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi yakni Agung Sampurno menjelaskan, bahwa pada saat ini terjadi perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Sehingga, hal itu membawa dampak pada meningkatnya permohonan paspor yang terjadi saat ini. Ia menilai, bahwa gejala ini disebabkan oleh beberapa faktor yang ada. Agung memberikan contoh banyaknya paket perjalanan murah ke luar negeri, adanya perubahan trend jamaah haji menjadi umrah, Warga Negara Indonesia (WNA) yang bekerja ke luar negeri dan terindikasi adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor.
Sejak adanya aplikasi antrian paspor dan kemudian di ujicobakan pada Kanim Jakarta Selatan pada bulan Mei 2017 terdapat setengah juta lebih orang yang telah menggunakan dan memanfaatkan aplikasi tersebut. Sehingga, peningkatan permohonan paspor terus terjadi. Ditjen Imigrasi pun juga merespons animo masyarakat dengan memberikan suatu kemudahan dalam pembuatan atau penggantian paspor. Salah satunya ialah, kata Agung, dengan cara menyederhanakan segala persayaratan menjadi cukup membawa E-KTP dan Paspor lama saja.
“Tempat pelayanan yang ada sekarang ini selain di 125 kantor imigrasi, pelayanan paspor juga diberikan di beberapa unit yakni 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), 2 Mall Pelayan Publik (MMP) dan 3 Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Kemudian, Ditjen Imigrasi juga akan menambah kuota pada setiap Kanim agar dapat lebih banyak lagi dalam melayani masyarakat luas. Sebab, terjadi peningkatan permohonan paspor. Maka, pengembangan dan penyempuranaan masih terus dilakukan,” paparnya.
Hal ini masih terkait dengana gangguan terhadap sistem aplikasi antrian paspor, sudah sejak tangga 25 Desember 2017. Dengan begitu, pada bulan Februari 2018 aplikasi dengan performa baru yang akan diimplementasikan setalah terlebih dahulu melakukan pendaftaran di google maps.
Agung tak lupa untuk menggandeng Kementerian dan Lembaga yang terkait agar Pusat Data keimigrasian (Pusdakim) dapat terintegrasi dengan data base Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan adanya integrasi data base ini maka masyarakat tidak akan lagi dipersulit dan direpotkan dengan persyaratan kependudukan lagi.
Meski begitu, masih ada saja oknum petugas imigrasi itu sendiri yang melakukan hal-hal yang tidak seharusnya, mereka ada yang terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik telah dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan sekali dalm hal pengawasan kepada oknum petugas yang telah menyalahgunakan kewenangan dan kepercayaan,” pungkasnya.
0 Response to "Peningkatan Permohonan Paspor di Imigrasi"