Pemohon Fiktif Paspor - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta kepada penegak hukum adar melakukan penelusuran pemohon fiktif paspor online. Diduga pemohon fiktif tersebut ialah sindikat yang sengaja ingin mencari keuntungan dari sistem online pembuatan paspor. “Kami akan melakukan kerja sama dengan penegak hukum yang memiliki sistem atau program yang dapat melakukan pelacakan pendaftar fiktif yang sengaja mengganggu pedaftaran online,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi yakni Ronny F Sompie.
Menurut dia, jika memang memungkinkan para pelaku pemohon fiktif paspor akan dikenai saksi, baik sanksi tersebut berupa pindana maupun perdata. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi sudah mencatat, adanya lonjakan permohonan paspor yang signifikan pada tahun 2017. Dimana angkanya itu hingga mencapai 3,1 juta permohonan atau naik 61.000 permohonan jika dibandingkan pada tahun 2016. Imigrasi minta pemohon fiktif paspor segera ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penelusuran, tidak semua permohonan paspor itu semuanya benar. Sehingga, imigrasi minta pemohon fiktif paspor agar segera ditindalnjuti agar tidak merajalela. Ada lebih dari 72.000 permohonan paspor yang ternyata fiktif. Hal ini dapat mengganggu sistem aplikasi antrean paspor, sehingga masyarakat sulit untuk mengajukan permohonan online. Kata Ronny, Ditjen Imigrasi akan terus berupaya dalam memperketat sistem pendaftaran secara online. Identitas para pemohon nantinya juga akan digunakan sebagai cara untuk menyaring pemohon yang asli dan fiktif.
Selain itu juga, Ditjen Imigrasi akan bekerja sama dengan beberapa lembaga pemerintah untuk dapat memperkuat sistem online, sebab dengan cara seperti itu tidak akan mudah diretas. “Lalu bagaimana caranya kami blok, agar mereka tidak mudah masuk dan meretas sistem online kami untuk keperluan secara finansial atau sengaja mengganggu kinerja imigrasi,” papar Ronny.
Masih terkait dengan adanya gangguan terhadap sistem aplikasi antrian paspor, sudaj sejak tanggal 25 Desember 2017, Ditjen Imirasi telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi. Sehingga, pada Februaru 2018 nanti aplikasi dengan performa baru akan diimplementsikan setelah terlebih dahulu didaftarkan di goggle apps.
Tingginya permohonan paspor telah diketahui sejak November 2017. Diketahui berdasarkan dari data Ditjen Imigrasi pada tahun 2017 permohonan paspor telah mencapai sebanyak 3.093.000, angka tersebut terjadi peningkatan jika dibandingkan pada tahun yang sebelumnya, 2016 hanya mencapai 3.032.000 dan tahun 2015 hanya mencapai 2.878.099.
0 Response to "Imigrasi Minta Pemohon Fiktif Paspor Ditindaklanjuti"