Cara calo paspor, Pungutan Liar atau bisa dikenal dengan sebutan pungli adalah pengenaan biaya ditempat yang tidak seharusnya biaya itu dikenakkan atau dipungut. Kebanyakan pungli dilakukan oleh para pejabat atau aparatur negara (aparat), pungli termasuk dalam kegiatan illegal dan masuk dalam golongan sebagai KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Namun, pada kenyataannya hal ini sering kali terjadi di Indonesia ini. Menurut dari hasil studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan united State Agency for Internasional Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang harus dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufakrur berorientasi ekspor apa saja, untuk pertahunnya saja dapat mencapai 3 triliun rupiah.
Meski dalam layanan kantor imigrasi di Indonesia ini sudah lebih baik dan sepintas seperti tidak ada lagi calo-calo paspor yang berkeliaran, namun dalam melakukan praktik percaloan ini ternyata masih saja terjadi secara diam-diam. Mereka memanfaatkan peluang besar itu dengan mempercepat pembuatan paspor dengan imbalan tertentu. Adapun cara calo paspor menyerahkan uang setelah kantor sudah tutup layanan.
Seperti yang terjadi praktik pungli dalam pengurusan paspor yang terungkap di Surabaya oleh Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya. Pungli masih saja terjadi di imigrasi, cara calo paspor serahkan uang saat kantor tutup layanan. Di dalam praktiknya itu, calo biasa menemui pegawai kantor imigrasi setelah jam kerja selesai untuk menyerahkan uang pelican dari pemohon paspor tersebut.
Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya menangkap tangan seorang pegawai imigrasi dan salah seorang calo paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya pada kamis lalu, 2 November 2017 pukul 18.00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya yakni AKBP Leonard Sinambela mengatakan, bahwa setelah seluruh pelayanan di kantor imigrasi sudah ditutup, kemudian calo masuk kantor dan menyerahkan uang pelican kepada pegawai kantor imigrasi.
Dalam melakukan operasi tersebut, polisi menemukan uang sebesar Rp 500.000; dalam sebuah amplop putih yang diletakkan di atas lima berkas dokumen dalam pengurusan paspor. “Selain itu, Tim juga menemukan sebuah tas yang berwarna hitam dan berisi uang sebesar Rp 14 juta lebih. Polisi menduga uang tersebut juga merupakan hasil dari pungli,” sambungnya.
Pungli tersebut dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat dalam pengurusan paspor. Hanya dengan cara membayar sejumlah uang kepada calo, sehingga pengurusan paspor pun menjadi lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.
“Semua dimudahkan segalanya, pemohon juga bisa order layanan lainnya perihal isi dokumen paspor,” jelasnya.
Dalam kasus yang seperti itu, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni pegawai imigrasi yang menjabat sebagai salah seorang kepala sub seksi di Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya asal Jakarta Barat yang berinisial JPG berusia 34 tahun. Sedangkan, AW seorang calo yang sudah berusia 43 dan warga Kecamatan Benowo Surabaya.
Pungli sebenarnya sudah seringkali terjadi sejak lama. Hanya saja pungli baru bisa terkuak dan terungkap karena adanya sidak mendadak, yang memang kebetulan menemukan kejanggalan pada saat dilakukan sidak tersebut. Tentu saja sebagai masyarakat yang masih awam bertanya-tanya, kenapa dapat terjadi pungli yang sudah terjadi sejak lama yang dilakukan oleh aparat? Apakah fasilitas dan gaji yang mereka peroleh itu masih kurang? Sehingga aparat melakukan pungli secara pungi secara illegal.
Tentunya, negara dan pemerintahan memberika fasilitas dan gaji yang sangat memadai sekali bagi aparat. Hal seperti itu dapat dilihat dari program pemerintah yang telah memberlakukan aturan dalam Undang-undang untuk masing-masing di daerahnya memiliki standar gaji minimum yang wajib di berlakukan di setiap lembaga atau industri yang berada di daerah tersebut. Kemudian, pada setiap aparatur negara sudah tentu memperoleh tunjangan-tunjangan dari Pemerintah, salah satunya saja tunjangan kesehatan, transportasi dan lain sebagainya. Tentu saja hal-hal tersebut diberikan kepada aparat bertujuan untuk dapat memnuhi kebutuhannya agar dapat bekerja dengan jujur dan maksimal. Dapat kita lihat pada pasal 90-94 Undang-undang Nomor 13/2003.
0 Response to "Ini Cara Calo Paspor Serahkan Uang"