Prosedur pembuatan paspor, paspor merupakan dokumen penting saat akan pergi ke luar negeri, sebab paspor salah satu persyaratan apabila kita ingin melakukan kunjungan, perjalanan ibadah, liburan ataupun travelling ke luar negeri. Paspor ialah sebuah dokumen resmi yang wajib dibawa jika seseorang akan pergi keluar negeri. Oleh sebab itu, jika Anda ingin keluar negeri, sebelumnya harus mengurus terlebih dahulu paspor kita di Kantor Imigrasi setempat. Secara umum, paspor itu terbagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama ialah Paspor Hijau yang merupakan paspor bagi warga negara biasa atau paspor untuk masyarakat umum dan untuk jenis yang kedua adalah Paspor Biru yang merupakan paspor yang dapat digunakan untuk pejabat pemerintahan ataupun lembaga diplomasi atau kedutaan besar Indonesia di luar negeri.
Jadi, bagi Anda yang sedang bingung bagaimana cara membuat paspor terbaru dengan menggunakan sistem terbaru, maka Anda sudah benar sekali mencari tutorial dan stepnya disini, ada prosedur pembuatan paspor agar lebih mudah. Dari sebuah pengalaman yang telah dilakukan maka dengan kewajiban membagikan informasi bagi kalian yang belum mengetahui hal ini.
Anda mengetahui tidak, bahwa prosedur pembuatan paspor pada saat ini sudah semakin mudah dan sudah tidak lagi seribet sebelumnya. Dahulu masih banyak sekali calo namun kini sudah jarang tampak di kantor lmigrasi, meski masih ada di beberapa daerah. Sebelum penjelasan lebih jauh lagi, inilah cara mengambil Antrean Online Pembuatan Paspor
1.Pengambilan antrean paspor secara online dengan melalui aplikasi WhatsApp
2.Pada hari yang telah ditentukan kirim data, wawancara dan photo
3.Pengambilan paspor
Masuk pada tahap waktu yang telah ditentukan, kirim data dan wawancara serta photo setelah menunggu antrean yang telah didapatkan sebelumnya, maka segeralah untuk berangkat menuju ke Kantor Imigrasi terdekat sesuai dengan antrean yang sudah dipilih. Sebelum datang ke kantor imigrasi sebaiknya mempersiapkan berkas-berkas yang wajib dibawa untuk melakukan registrasi agar tidak bolak balik ke rumah.
Bagi warga Indonesia, inilah syarat-syarat dalam pembuatan paspor dengan mudah adalah kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis, surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganeagaaran Indonesia dengan melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk dapat memilih kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang memiliki wewenang bagi yang melakukan pergantian nama, paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa dan surat rekomendasi pembuatan paspor dari tempat kerja (bagi karyawan).
Karena sekarang ini segala sesuatunya sudah serba online, prosedur pembuatan paspor sangatlah mudah dan sudah lebih praktis lagi, walaupun sebenarnya dalam penerapan sistem online hanya berlangsung saat akan pembuatan antrean saja. Sedangkan, untuk hal lainnya tetap seperti biasanya, prosedurnya seperti di bawah ini:
1.Pada saat tiba waktu yang telah ditentukan untuk datang ke Kantor Imigrasi dengan data lengkap dan berpakaian yang rapih serta sopan.
2.Hampiri ke pusat informasi dan mintalah nomer antrean sambil sodorkan barcode yang telah dibuat dari aplikasi Antrean Online.
3.Disana Anda akan memperoleh Stopmap lengkap beserta dengan formulir yang wajib untuk diisi dan juga ditanda tangani dengan diberi materai Rp 6.000.
4.Setelah semuanya sudah lengkap, tunggulah sampai nomer antre kelar dan di panggil.
5.Disana Anda akan di wawancara oleh petugas dengan tujuan pembuatan paspor, silahkan Anda memberikan penjelasan secara ril dan jujur.
6.Setelah wawancara sudah selesai akan dilanjutkan dengan sesi foto untuk identitas paspor.
7.Selanjutnya, Anda akan memperoleh nota pembayaran yang sesuai dengan paspor yang akan dipilih.
8.Sistem pembayaran biaya paspor secara transfer bank, paspor akan segera jadi setelah 5 hari jam kerja usai melakukan pentransferan pembayaran tersebut.
Kemudian, berikut dibawah ini adalah Biaya Pembuatan paspor, yakni:
1.Paspor biasa yang terdiri dari 48 halaman sebesar Rp 300.000;
2.Paspor biasa elektronis/E-Passport yang terdiri dari 48 halaman sebesar Rp 600.000;
3.Paspor biasa yang terdiri dari 24 halaman sebesar Rp 100.000;
4.Paspor biasa elektronis/E-Passport yang terdiri dari 24 halaman sebesar Rp 350.000; (*untuk saat ini belum tersedia)
5.Paspor biasa yang terdiri dari 24 halaman pengganti paspor yang hilang tapi masih berlaku sebesar Rp 200.000;
6.Paspor biasa yang terdiri dari 24 halaman sebagai pengganti yang telah rusak tapi masih berlaku, biaya sebesar Rp 100.000;
7.Paspor biasa eletronis/E-Passport yang terdiri dari 24 halaman sebagai pengganti paspor yang hilang tapi masih berlaku, biaya sebesar Rp 800.000;
8.Paspor biasa elektronis/E-Passport yang terdiri dari 24 halaman pengganti yang rusak tapi masih berlaku, biaya sebesar Rp 350.000;
9.Paspor biasa yang terdiri dari 48 halaman sebagai pengganti paspor yang hilang tapi masih berlaku, biaya sebesar Rp 600.000;
10.Paspor biasa yang terdiri dari 48 halaman sebagai pengganti paspor yang rusak tapi masih berlaku, biaya sebesar Rp 300.000;
11.Paspor biaya elektronis/E-Passport yang terdiri dari 48 halaman sebagai pengganti paspor yang hilang tapi masih berlaku, biaya sebesar Rp 1.200.000;
12.Paspor biasa yang terdiri dari 24 halaman sebagai pengganti paspor yang telah hilang/rusak tapi masih berlaku disebabkan oleh bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam, biaya sebesar Rp 100.000;
13.Paspor biasa Elektronis/E-Passport yang terdiri dari 24 halaman sebagai pengganti paspor yang hilang/rusak tapi masih berlaku karena bencana alam dan awal kapal yang kapalnya itu tenggelam, biaya sebesar Rp 350.000;
14.Paspor biasa yang terdiri dari 48 halaman sebagai pengganti paspor yang telah hilang/rusak tapi masih berlaku yang disebabkan oleh bencana alam dan awak kapal yang tenggelam, biaya sebesar Rp 300.000;
15.Paspor biasa yang terdiri dari 48 halaman sebagai pengganti paspor yang hilang/rusak tapi masih berlaku disebabkan oleh bencana alam dan awak kapal yang kapalnya itu tenggelam, biaya sebesar Rp 600.000;
16.Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor yang berbasis Biometrik, biaya sebesar Rp 55.000;
0 Response to "Prosedur Pembuatan Paspor Baru Hanya 1 Jam"