Umrah bukan kerja, Penyalahgunaan paspor umrah selalu saja ada yang memanfaatkan dengan salah satu modus kejahatan yang masih dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) ketika seseorang ingin bekerja ke luar negeri secara illegal. Izinnya umrah tapi tidak lagi kembali ke Tanah air. Sudah banyak kasus yang melakukan hal seperti itu. Padahal risikonya sangat besar sekali, apalagi menyangkut dengan keselamatannya. jika WNI illegal tersebut mengalami sesuatu yang tidak diinginkan, siapa yang harus bertanggung jawab atas dirinya itu?
Imigrasi telah melakukan penundaan dalam pemberian paspor terhadap 4.604 orang yang diduga menggunakan paspor umrah untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural. Data sementara yang diperoleh sejak Januari hingga September 2017, imigrasi telah menunda keberangkatan sekitar 855 orang yang memang sudah diduga akan bekerja di luar negeri. Gunakan paspor umroh bukan kerja.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM yakni Cucu Koswala mengatakan, bahwa pada belakangan ini kami akan gencar bertindak dengan tidak menerbitkan paspor mereka yang mencurigakan. Masih terkait dengan calon TKI non prosedural dengan modus umrah, jadi mereka itu mengaku akan berangkat ibadah umrah namun setiba di Arab Saudi mereka itu tidak pulang dan menjadi TKI illegal disana, hanya dengan menggunakan paspor umrah untuk umrah bukan kerja.
Dari Kemenhumkam mengatakan bahwa pihaknya merasa kesulitan untuk menggali informasi apakah yang bersangkutan berangkat umrah atau tidak. Karena jumlah mereka yang tidak sedikit.
“Setelah mereka mendapatkan paspor, kami tidak bisa lagi untuk memonitori apakah mereka benar-benar berangkat umrah atau tidak. Atau memang benar berangkat umrah tapi sampai disana kemudian, tadi menag telah menyinggung pergi ke suriah atau menjadi TKI tidak pulang lagi ke tanah air,”ujar Cucu.
Hal itu disampaikan oleh Cucu Koswala saat sedang menyampaikan klarifikasi mengenai tata kelola pelayanan umrah di depan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia dan instansi pemerintah yang lainnya.
“Pada saat di dalam hand out meminta agar dari Kemenkumham melakukan koordinasi dengan pihak kemenag agar memberikan informasi kepada PPUI,” papar Cucu.
Selama ini, telah dikatakan bahwa paspor jamaah umrah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selain dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran juga menambah persyaratan yang lainnya. wajib ada surat rekomendasi dari kantor wilayah Kementerian Agama setempat dan surat pengantar dari PPIU.
0 Response to "Paspor Umrah Bukan Untuk Kerja Tapi Ibadah"