Pelanggar Visa, Pelanggar visa sudah lebih dari 758.570 dari 140 negara yang telah telah memanfaatkan amnesti yang diumumkan oleh Arab Saudi sekitar delapan bulan yang lalu. adanya jumlah tersebut sudah mencakup pelanggar hukum residensi dan pekerja hukum, pelanggar visa haji dan umrah dan orang-orang yang menyebrang ke Kerajaan dengan melanggar keamanan perbatasan. Konferensi pers digelar di Security Officers Club di Riyadh pada hari Kamis, 17 November 2017, dengan judul “Kampanye untuk Bangsa Tanpa Pelanggaran.”
Mayor Jenderal yakni Mansour Al-Turki, yang merupakan juru bicara Kementerian Dalam Negeri dalam konferensi tersebut memaparkan ada sekitar 37 persen pelanggar visa yang meninggalkan Kerajaan secara langsung dengan melalui berbagai titik yakni bandara, pelabuhan laut dan darat. Mayoritas dari mereka yang telah datang ke Kerajaan Haji, Umrah, kunjungan atau visa transit.
Ada sekitar 60 persen pelanggar visa yang meninggalkan Arab Saudi setelah menyelesaikan prosedur keberangkatan di departemen deportasi, Saudi Press Agency (SPA). Pelanggar-pelanggar tersebut termasuk orang-orang yang telah melarikan diri dari pekerjaan, tidak memiliki izin tanggal dan mereka yang memang tidak memegang dokumen identifikasi apapun. Mereka sama saja termasuk penyusup yang menyebrang ke Kerajaan secara tidak sah.
Al-Turki menuturkan bahwa masih tersisa tiga persen dalam menyelesaikan prosedur itu menurut dari catatan resmi. Dia sangat mengaharapkan agar orang-orang tersebut dapat meninggalkan Kerajaan sebelum berakhirnya visa milik mereka.
Dalam konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bagian Keamanan Umum Sami Al-Shuwairikh, Juru Bicara Resmi Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Khaled Aba Al-Khail dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Penjara Mayor Ayidh Al-Harthi.
Mayjen Al-Turki melanjutkan, bahwa orang Mesir masih memiliki enam bulan tersisa dalam masa tenggang, sebagaimana yang telah disepakati oleh pihak yang berwenang yang bersangkutan. Hal ini tidak mengaharuskan mereka untuk mengambil inisiatif untuk pergi. “Seperti pelanggar Mesir yang lainnya, yang harus pergi dengan sukarela untuk memperoleh keuntungan dari amnesti. Jangan sampai mengambil sidik jari mereka dan dideportasi, ditambah dengan pembayaran biaya dan denda mereka yang belum pergi secara sukarela. Pihak yang berwenang akan menindak tegas mereka.” terangnya.
Al-Turki menjelaskan bagi pelanggar yang telah memanfaatkan masa tenggang itu terdiri dari 140 negara. Diantaranya itu mayoritas dari mereka ialah mayoritas 20 persen adalah orang Pakistan, 12 persen orang Mesir, 10 persen orang India, 10 Persen Orang Etiopia, 8 persen orang Maroko, 7 persen orang Bangledesh, 6 persen orang Yaman, 6 persen orang Sudan, 4 persen orang Aljazair, 4 persen orang Turki dan 2 persen orang Indonesia, Filipina dan Irak.
Dia juga menambahkan, bahwa bagi pelanggar negara-negara Turki, Aljazair, dan Mesir secara sukarela telah meninggalkan Kerajaan dengan melalui jalur darat, laut dan udara. Hanya ada sedikit yang perlu menyelesaikan prosedur di Departemen Exspatriat sebelum berangkat.
0 Response to "Pelanggar Visa Manfaatkan Amnesti Arab Saudi"